Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.
VIDEO: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Usai PRIMA Menangkan Gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Diperbarui 03 Mar 2023, 14:13 WIBDiterbitkan 03 Mar 2023, 14:13 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Jepang vs Bahrain: Menang 2-0, Samurai Biru Lolos ke Piala Dunia 2026
Fakta di Balik Laga Australia vs Indonesia: Skuad Garuda Kalah di Sydney, Debut Kluivert Tak Berjalan Mulus
Massa Masih Bertahan hingga Malam, Desak Masuk ke Dalam Gedung DPR
Keputusan Finansial di Tengah Ketidakpastian: Bagaimana Anak Muda Kelola Aset?
350 Caption IG Lebaran Aesthetic dan Penuh Makna untuk Hari Raya Idul Fitri
Jangan Lewatkan Ramadhan Shopping Marathon di Central Park dan Neo Soho, Diskonnya sampai 80 Persen
Potret Ayu Ting Ting dan Regina Phoenix Dance Bareng, Disebut Mirip Jennie-Lisa BLACKPINK
Kim Soo Hyun Kabarnya Dibayangi Denda Rp14 Miliar Lebih, Penampilannya di Taiwan Terancam Batal
Pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain Dijadwalkan dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
10 Cara Mengatasi Tidak Bisa Tidur yang Efektif, Kembali Nyenyak
Timnas Indonesia Dilumat Australia, Ketum PSSI Erick Thohir Janji Bakal Kerja Keras
Hujan Gol di Sydney Warnai Kekalahan Timnas Indonesia Atas Australia