Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.
VIDEO: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Usai PRIMA Menangkan Gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.
diperbarui 03 Mar 2023, 14:13 WIBDiterbitkan 03 Mar 2023, 14:13 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Komputasi Tepi, AI, dan Keamanan Siber: Tiga Pilar Teknologi 2025
Jetour T2 Dipastikan Meluncur di Indonesia Tahun pada 2025
Ciri-Ciri Trapesium: Karakteristik Unik Bangun Datar Segiempat
Cegah Tumbang di Akhir Tahun, Ini Tips agar Jauh dari Flu dan ISPA
Terungkap! Ini Dia Rute Penerbangan Tersibuk di Dunia
Warga Rempang Diserang, Begini Penjelasan Kapolres Barelang
Jadi Tuan Rumah ABBWI-ABBI 2024, Bupati Ipuk: Momentum Promosi Banyuwangi
Pulang Main Bilyard, Pria di Tangerang Kota Dikeroyok Kelompok Pemotor
Nikita Willy Lahirkan Anak Kedua Lewat Metode Water Birth di Amerika, Ibunda Ungkap Alasannya
Mohamed Salah Dekati Kontrak Baru, 2 Pilar Liverpool Lain Masih Belum Jelas
Hasil BRI Liga 1 Barito Putera vs Persib Bandung: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, Pangeran Biru Dekati Persebaya Surabaya