VIDEO: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Usai PRIMA Menangkan Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 03 Mar 2023, 14:13 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 14:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya