Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun dan berlaku untuk periode yang saat ini tengah menjabat.
VIDEO: Pemerintah Ungkap Komisioner KPK Akan Menjabat Selama 5 Tahun
Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun dan berlaku untuk periode yang saat ini tengah menjabat.
diperbarui 10 Jun 2023, 14:05 WIBDiterbitkan 10 Jun 2023, 14:05 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Dianggap Cocok Jadi Contoh Marriage Is Not Scary
Harga Bitcoin Cetak Rekor Termahal Lagi, Sentuh Rp 1,56 Miliar
Suka Duka PPN 12%: Pemerintah Berjaya, Rakyat Makin Sengsara
Promosikan Situs Judi Online di Bandar Lampung, Dua Orang Ditangkap Polisi
Top 3 Berita Bola: Ruben Amorim Singgung Soal Kepemimpinan 2 Mantan Manajer Manchester United
Tencent Lepas 251,66 Juta Saham FILM, Segini Nilainya
8 Aplikasi Doa Umroh PlayStore yang Wajib Diunduh Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Geger Nissa Sabyan Akhirnya Dinikahi Ayus, Pihak KUA: Nikah Sejak 4 Juli 2024 Sudah Sah!
Tak Sama dengan Mega Aulia, Shireen Sungkar Angkat Bicara soal Penayangan Ulang 'CINTA FITRI'
Investasi ANTI Turun: ST013 Kalahkan Bunga Deposito!
Resep Rahasia Membuat Rempeyek Renyah Tanpa Tepung Beras
15 Tips Hemat Baterai iPhone yang Efektif untuk Pengguna