Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun dan berlaku untuk periode yang saat ini tengah menjabat.
VIDEO: Pemerintah Ungkap Komisioner KPK Akan Menjabat Selama 5 Tahun
Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun dan berlaku untuk periode yang saat ini tengah menjabat.
Diperbarui 10 Jun 2023, 14:05 WIBDiterbitkan 10 Jun 2023, 14:05 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu
Inter Milan Ungguli Barcelona dalam Perburuan Striker Ganas Kanada
Pengusaha Mebel Cirebon Merana Akibat Kebijakan Tarif Trump, Ini Permintaan HIMKI kepada Pemerintah
Mantan Kades Jadi Buronan Polisi Indragiri Hilir, Larikan Dana Desa Rp1,3 Miliar
7 Jenis Ikan yang Dipercaya Bawa Hoki, Mitos atau Fakta?
7 Orang Diduga Mata Elang Ditangkap di Cileunyi Bandung, 25 Motor Disita
Arogan Minta Paksa Saldo DANA Gratis hingga Viral, Pria di Medan Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi
Final Four PLN Mobile Proliga 2025 Dibuka Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN, Duel 2 Peraih Medali Emas Olimpiade
Jokowi Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu
Awalnya Assalamualaikum.. Terus Terpesona Berujung Selingkuh, Blok Sekarang Juga Kata Buya Yahya
Gelar Halal Bihalal, Dubes Singapura: Ini Bentuk Rasa Terima Kasih Kami ke Mitra di Indonesia
Transformasi Tubuh Setelah Seminggu Tanpa Gula, Berikut Manfaatnya