Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun dan berlaku untuk periode yang saat ini tengah menjabat.
VIDEO: Pemerintah Ungkap Komisioner KPK Akan Menjabat Selama 5 Tahun
Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun dan berlaku untuk periode yang saat ini tengah menjabat.
diperbarui 10 Jun 2023, 14:05 WIBDiterbitkan 10 Jun 2023, 14:05 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pencurian Modus Ketuk Pintu, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Arti Mimpi Mati: Makna dan Tafsir Lengkap
Beda Cap Cay dan Cap Jae yang Unik, Ketahui Bahan, Bumbu, dan Rasa
16 Jenis Burung Eksotis dan Langka yang Hanya Bisa Ditemukan di Kepulauan Galapagos
Makna Mendalam Lagu 'I Can Do It with a Broken Heart' oleh Taylor Swift
Tak Banyak yang Tahu, Ini Cara Mengolah Buah Mahkota Dewa agar Efektif untuk Asam Urat
Konsisten Layani dan Berdayakan UMKM, BRI Catakan Laba Bersih Rp60,64 Triliun
Liverpool Masih Anggap Penting Darwin Nunez
Arti Mimpi Digigit Ular dalam Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Rahasia Bika Ambon Bersarang Sempurna: Panduan Lengkap dari Pemula hingga Ahli
Jaksa Bui Penikmat Kredit BUMN Bernilai Rp8 Miliar, Cuma Mampu Bayar Rp23 Juta
Wakil Ketua DPR Apresiasi Pemerintah Tak Pangkas Anggaran Bansos: Keputusan Tepat