Liputan6.com, Bandung - Sebanyak tujuh orang diduga mata elang diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Mereka diduga menagih kendaraan kredit tanpa prosedur resmi.
Tujuh orang tersebut diamankan di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa, 15 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkap, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai mata elang di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.
Advertisement
"Tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi," ujar Luthfi dalam keterangannya pada Rabu, 16 April 2025.
Ketiga orang tersebut mengaku bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan menunjukkan ID card serta surat tugas sebagai mata elang. Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, terungkap dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kemudian, petugas mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan yang telah ditarik secara paksa.
Di gudang tersebut, empat orang lainnya ditangkap. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan ilegal, tujuh unit telepon genggam, dan sejumlah dokumen perusahaan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, kendaraan yang berhasil ditarik akan dikirim ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya mendapatkan keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional," ucap Luthfi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya debt collector lain dalam praktik serupa, dan memastikan legalitas aktivitas PT Asmoro Jaya.
Â
Penulis: Arby Salim