Liputan6.com, Jakarta DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
VIDEO: DPR Beri Sinyal Setuju Ubah Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
diperbarui 03 Agu 2023, 20:52 WIBDiterbitkan 03 Agu 2023, 20:52 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal SO4 adalah Senyawa Kimia Penting dalam Kehidupan Sehari-Hari, Ketahui Manfaatnya
Pengertian Gelombang Seismik, Jenis, dan Perannya dalam Ilmu Kebumian
Rahasia Kedamaian Batin, Ini 5 Kebiasaan Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi
Mejen Adalah Penyakit Disentri: Gejala, Penyebab dan Penanganan
Pengertian Tata Niaga, Fungsi, dan Penerapannya dalam Berbagai Sektor
5 Cara Pria Menunjukkan Cinta yang Tulus Tanpa Perlu Kata-kata
Mengenal Green Accounting, Konsep Akuntansi Hijau untuk Keberlanjutan Bisnis dan Lingkungan
BPKN Adalah Lembaga Perlindungan Konsumen, Ini Fungsi, Tugas dan Kewenangannya
Ciri Umum Bioteknologi adalah Menggunakan: Ini Penjelasan Lengkap dan Penerapannya
Topan Yinxing Hantam Utara Manila, Ribuan Warga Dievakuasi
Sederet Nama-nama yang Diprediksi Masuk Kabinet Donald Trump, Ada Bos Tesla Elon Musk
Thule Gelar Pameran Pertama di Indonesia, Gaet Atlet Triathlon Andy Wibowo Jadi Brand Ambassador