Liputan6.com, Jakarta DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
VIDEO: DPR Beri Sinyal Setuju Ubah Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
Diperbarui 03 Agu 2023, 20:52 WIBDiterbitkan 03 Agu 2023, 20:52 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 InternasionalPaus Fransiskus Meninggal Dunia pada Usia 88 Tahun
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kesederhanaan Paus Fransiskus: Teladan Kepemimpinan yang Patut Ditiru
Indonesia Targetkan Lolos ke Final Piala Sudirman 2025, Ini Penjelasan Ketum PP PBSI
Ini Jadwal UTBK 2025, Cek Juga Syarat dan Biayanya
Harga iPhone 12 Pro Max 512GB di Indonesia: Spesifikasi dan Perbandingan 2025
Potret Dapur Mewah di Rumah Mertua Maudy Ayunda dengan Model Klasik Minimalis
Sedang Nunggu Ojol, Pria di Jakut Dibacok OTK
7 Potret Dapur Outdoor di Rumah Narji, Modelnya Estetik dan Cocok untuk Nongkrong
Tak Punya Izin Gudang, UD Sentoso Seal Milih Jan Hwa Diana Terancam Ditutup?
VIDEO: Ormas yang Bakar Mobil Polisi Depok Akhirnya Ditangkap!
Berdoa di Kedutaan Vatikan Jakarta, Umat Tulis Pesan Terakhir untuk Paus Fransiskus
Jelang Keberangkatan Haji 2025, Bolehkah Konsumsi Obat Penunda Haid untuk Kelancaran Ibadah?
Kenalan dengan Pemain Back of Love di Vidio: Drama Korea Terbaru yang Menggunggah Emosi