Liputan6.com, Jakarta DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
VIDEO: DPR Beri Sinyal Setuju Ubah Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
diperbarui 03 Agu 2023, 20:52 WIBDiterbitkan 03 Agu 2023, 20:52 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Pakeman Basa: Memahami Ungkapan Khas Bahasa Sunda
Bank DKI Perluas Layanan Keuangan Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Ubah Kampung Narkoba, Kapolda Metro Minta Polisi Tak Hanya Fokus Menindak Hukum
Ciri-Ciri Lambung Luka: Kenali Gejala dan Penyebabnya
Muncul Petisi Tolak PPN 12 Persen, K-Popers Bakal Kawal Bawa Lightstick Fandom
Ciri Khas Teks Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuatnya
IHSG Turun 1,63 Persen Tinggalkan Level 7.000 pada Sesi I, Ada Apa?
Musim Hujan Bulan Apa di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu Norma? Pengertian, Jenis, dan Fungsinya di Masyarakat
Negara Apa yang Terletak Paling Barat di Dunia? Ini Jawabannya
Ciri-Ciri Tekanan Darah Tinggi: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Jelang Natal 2024, Permintaan Patung Bunda Maria Meningkat