Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Tambahan 7 Tahun Jika Tak Bayar Restitusi
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Diperbarui 16 Agu 2023, 17:30 WIBDiterbitkan 16 Agu 2023, 17:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Kolesterol Naik yang Perlu Diperhatikan, Ketahui Cara Mengatasinya
Contoh Undangan Halal Bihalal, Simpel, Menarik, dan Bikin Tamu Antusias
Tanda Menopause Awal Wanita yang Perlu Diperhatikan, Ketahui Cara Mengatasinya
Longsor Melanda 3 Desa di Sitaro Sulut, Akses Jalan Terputus
Doa Mandi Hadas Besar di Bulan Ramadhan dan Tata Caranya, Jangan Sampai Salah
Ternyata Neraka Ada yang Dingin, tapi Jangan Dikira Enak.. UAH Ungkap Kedahsyatannya
Momen Ramadan, Wamenekraf Irene Umar Sebut Masyarakat Bisa Nikmati PIK
Tanda Kematian karena Diabetes: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Ada Peluang Penguatan Hari Ini
Istri Ceritakan Kondisi Bang Madit Sebelum Masuk RS, Kaget Saat Tahu Gula Darah Mencapai 625
Apa Benar Menguap Menular? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Tanda Mata Kanan Kedutan, Pahami Makna dan Penjelasan Medis