Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Tambahan 7 Tahun Jika Tak Bayar Restitusi
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Diperbarui 16 Agu 2023, 17:30 WIBDiterbitkan 16 Agu 2023, 17:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Cara yang Bisa Dilakukan Saat Memiliki Teman yang Sulit Memiliki Anak
IHSG Berpeluang Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 28 April 2025
12 Upacara Pemakaman Paling Memorable di Dunia, Paus Fransiskus Digelar Sederhana
Prediksi BRI Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya: Pertaruhan Gengsi Jawa Timur
China Kasih Bantuan ke Pengusaha Hadapi Dampak Perang Dagang AS
Rindu Masa Kecil Mandi di Sungai, Yuk ke Tukad Bindu Saja
Israel Kembali Serang Beirut Selatan, Klaim Targetkan Gudang Rudal Hizbullah
Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Senin 28 April 2025
Kim Ji Hoon Kerja Keras di Drakor The Haunted Palace, Sampai Mesti Jalani Terapi Akupuntur
Hari Buruh 1 Mei 2025 Libur Nasional? Simak Aturan Terbaru Kemnaker
Top 3: Hari Libur Nasional Tanggal Merah Mei 2025
IPO, Cipta Sarana Media Lepas 530 Juta Saham ke Publik