Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Tambahan 7 Tahun Jika Tak Bayar Restitusi
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
diperbarui 16 Agu 2023, 17:30 WIBDiterbitkan 16 Agu 2023, 17:30 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Lina Priscilla, Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo yang Punya Jabatan Mentereng
Kasus Korupsi Jiwasraya Ternyata Belum Selesai, Ini Ada Baru Lagi
Memahami Dry Text: Definisi, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
New Hyundai Creta Tuai Respons Positif, N Line Jadi Tipe Paling Laris
Ciri-ciri Anak Stunting: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Top 3: Zodiak yang Akan Dapatkan Banyak Uang di Februari 2025
Maruarar Sirait soal Reshuffle Kabinet: Harus Siap
Top 3 Berita Bola: Disingkirkan Amorim, Rashford Tolak Beri Bantuan pada Manchester United
Video Viral Rombongan Bus Diduga Jadi Korban Pungli Bermodus Pengawalan di Bandung
Kisah Adrian Pratama Kena Stroke Saat Umur 23, Awalnya Tak Rasakan Gejala
Donald Trump Sanksi ICC: Tindakannya Menargetkan AS dan Sekutu Tidak Sah
Prediksi Pakar: Banyak Negara Bakal Terbitkan Obligasi Berbasis Bitcoin