Liputan6.com, Jakarta Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
VIDEO: Mendag Zulhas Jelaskan Social Commerce Belum Kantongi Izin, Jualan Wajib di E-Commerce
Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
diperbarui 28 Sep 2023, 16:05 WIBDiterbitkan 28 Sep 2023, 16:05 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Pemandangan yang Menakjubkan untuk Foto Alam
4 Zodiak Ini Dikenal Paling Pekerja Keras, Termasuk Kamu?
Israel Desak PBB Hentikan Operasi UNRWA di Gaza
Daftar Lengkap 8 Tim yang Lolos 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Dua Klub Bikin Kejutan
Sejarah Hari Primata Indonesia 30 Januari, Upaya Pelestarian Primata dan Habitatnya di Indonesia
Boeing Rugi Hampir Rp 16 Triliun Setiap Bulan pada 2024
5 Kereta Api Baru yang Bakal Meluncur pada Februari 2025
Lagi Naik Daun, Berikut 8 Rekomendasi Drama Choo Young Woo yang Menarik untuk Ditonton
Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Rabu 30 Januari 2025
Abidzar Al-Ghifari Sudah Diperingatkan Kakaknya Sebelum Syuting A Business Proposal
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Belum Dilantik, Oknum 'Calo' Jabatan Sudah Berkeliaran
Mimpi Melihat Kuburan Banyak Menurut Islam: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui