Liputan6.com, Jakarta Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
VIDEO: Mendag Zulhas Jelaskan Social Commerce Belum Kantongi Izin, Jualan Wajib di E-Commerce
Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
Diperbarui 28 Sep 2023, 16:05 WIBDiterbitkan 28 Sep 2023, 16:05 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengapa Kapasitas Baterai Poco F7 Ultra Lebih Kecil dari F7 Pro? Ini Penjelasan Poco
Apa Tujuan dari Okulasi, Teknik Perbanyakan Tanaman yang Efektif
Pengakuan Sekar Arum, Mantan Artis Drama Kolosal Tersangka Peredaran Uang Palsu
Apa Arti Circle, Ketahui Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan Sosial
WNI Ditahan Imigrasi AS, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum Berlanjut
Geger! Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kemenkes Bergerak Cepat
Tujuan Prakerin dalam Laporan, Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
Arti Mudik dan Tradisinya di Indonesia, Ketahui Dampak di Masyarakat
6 Potret Kakak Alya Rohali Pamit Umrah ke Ibunda Sebelum Meninggal, Dengar Suara Ibu
Tujuan DPR, Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif Indonesia
6 Potret Katy Perry Saat di Luar Angkasa, Bawa Bunga Daisy Penuh Makna
Sri Mulyani Siapkan Tukin Dosen Rp 2,66 Triliun, Ini Kriteria yang Dapat