Liputan6.com, Jakarta Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
VIDEO: Mendag Zulhas Jelaskan Social Commerce Belum Kantongi Izin, Jualan Wajib di E-Commerce
Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
diperbarui 28 Sep 2023, 16:05 WIBDiterbitkan 28 Sep 2023, 16:05 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2024
10
Berita Terbaru
Polisi Amankan 31 Pelajar Hendak Tawuran di Jakpus, Sita Sajam hingga Air Keras
Makin Marak, Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba dalam 2 Pekan
Iran Serang Israel dengan Ratusan Rudal Balistik, Pembalasan atas Pembunuhan Haniyeh hingga Nasrallah
Rano Karno Sebut Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Perlu Dilakukan
Kata Gus Baha Sholat itu Harus Asyik, Cepat juga Tak Masalah, Ini Dalilnya
Link Live Streaming Liga Champions Arsenal vs PSG, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Cerita Driver Ojek Online Disandera Pria 'Koboi' Bersenjata Api di Bandar Lampung
Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di NTT, Telan Anggaran Rp737 Miliar
Selisih Paham di Jalan Raya, 4 Mahasiswa Diringkus Polisi Usai Tusuk Korban Pakai Pisau
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Waktu dan Keutamaannya
Suami di Lampung Tega Tembak Istri dengan Senjata Api
Menanti Gebrakan DPR RI Periode 2024-2029, Berani Awasi Prabowo?