VIDEO: Mendag Zulhas Jelaskan Social Commerce Belum Kantongi Izin, Jualan Wajib di E-Commerce

Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.

oleh Didi N diperbarui 28 Sep 2023, 16:05 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 16:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya