Liputan6.com, Jakarta Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
VIDEO: Mendag Zulhas Jelaskan Social Commerce Belum Kantongi Izin, Jualan Wajib di E-Commerce
Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
diperbarui 28 Sep 2023, 16:05 WIBDiterbitkan 28 Sep 2023, 16:05 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dugaan Korupsi Rp150 M, DPRD Jakarta Bakal Panggil Jajaran Dinas Kebudayaan hingga Inspektorat
Digitalisasi dan AI: Kunci UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Digital
3 Golongan Manusia yang Masuk Surga dengan Sangat Mudah Tanpa Hisab, Bagaimana Kita?
Makin Berkah, Simak Keunggulan Investasi Saham Syariah
Rayakan Hari Ibu, Apresiasi Perjuangan Ibu Menyusui Lewat Kampanye #KauBegituSempurna
Koridor 1 Transjakarta Mau Dihapus, Setuju?
Deretan Tips Fotografi untuk Jepret Momen Liburan Akhir Tahun, Cuma Modal Smartphone
Beri Pengaruh Positif pada Sosial dan Lingkungan, Berau Coal Sabet Tamasya Award 2024
Pria di Jakbar Jadi Korban Pengeroyokan Rekannya, Diduga Gegara Masalah Utang
Manchester United Bisa Dapat Keuntungan dari Lagi Loyonya Barcelona, Pemainnya Diangkut ke Spanyol
Kaleidoskop 2024: Pencapaian Manis Olahraga Indonesia
VIDEO: Viral Truk Cegat Ambulans Darurat di Demak, Diduga Salah Paham