Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar konferensi pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kemdiktisaintek. Hadir dalam acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan, total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Baca Juga
Sedangkan bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Advertisement
Menkeu pun memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.
Adapun nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
“Nilainya Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Guru Besar Dapat Rp 12,54 Juta
Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp 19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp 12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.
Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Sri Mulyani.
Sedangkan siapa saja yang akan menerima tukin tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok, yakni:
- Satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN),
- Satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta
- Lembaga layanan (LL) Dikti.
Cair Mulai Juli 2025
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menargetkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang telah resmi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 bisa mulai dicairkan pada Juli 2025.
Mendiktisaintek Brian menyampaikan tunjangan kinerja untuk para dosen ASN diberikan dengan menilai kinerja dosen dalam satu semester.
"Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli," kata Mendiktisaintek.
Dalam menyukseskan kebijakan ini, Mendiktisaintek mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan seluruh pemangku kepentingan terkait tengah melakukan berbagai studi dan rancangan peraturan pendukung kebijakan ini.
Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini bisa berlangsung secara adil dan akuntabel.
"Langkah-langkah yang berkenaan dengan implementasi (aturan ini) juga kami sedang lakukan," ujar Mendiktisaintek.
Advertisement
Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Menteri Brian juga mengungkapkan pihaknya telah mengundang sejumlah pimpinan perguruan tinggi untuk meminta masukan terkait implementasi kebijakan ini.
Oleh karena itu ia berharap adanya tukin bagi dosen ASN ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus menjadikan perguruan tinggi Indonesia semakin unggul, serta berdampak nyata bagi lingkungan sekitarnya, negara, dan dunia.
"Kami targetkan Permen (Peraturan Menteri) dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini, sehingga nantinya tentu tidak menjadi penundaan dalam proses pencairan," ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
