Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.
Dua Terdakwa Kasus Irzen Octa Divonis Bebas
Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.
Diperbarui 02 Mar 2012, 06:12 WIBDiterbitkan 02 Mar 2012, 06:12 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamenlu RI: G20 Harus Jadi Katalis Perubahan, Bukan Sekadar Forum Diskusi
KAI Prediksi Puncak Keberangkatan Penumpang Mudik Lebaran 2025 pada Akhir Maret
OJK Bidik Keuangan Syariah Bisa Digunakan Semua Kelompok Masyarakat
Detik-Detik Mobil Terseret Banjir di Bandar Lampung, Satu Orang Tewas
Ketum PAN Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan kepada Negerinya
Cara IPA Ajak Mahasiswa Pahami Industri Migas di Transisi Energi
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Juara Putaran Kedua Usai Hajar Yogya Falcons
Awali Retret Hari Ketiga, Seluruh Kepala Daerah Khidmat Jalani Ibadah
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
Menkum: Keputusan Pemberian Amnesti 7 KKB di Tangan Presiden
7 Sebab Kamu Merasa Sedih Tanpa Alasan serta Tips Mengatasinya
Apakah Makan Ubi Rebus Bikin Kurus? Ini Faktanya