Spanduk Liar Parpol Hiasi Ibukota

Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

oleh raden.asmoro diperbarui 21 Agu 2012, 06:34 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2012, 06:34 WIB
Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya