Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Spanduk Liar Parpol Hiasi Ibukota
Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
diperbarui 21 Agu 2012, 06:34 WIBDiterbitkan 21 Agu 2012, 06:34 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chery Kejar Target Ekspor 1 Juta unit Mobil dari China
3 Resep Cimol Keju, Camilan Simpel Favorit Keluarga
Rekomendasi Wisata Pantai di Kepulauan Bangka Belitung
3 Saham Baru Melantai di Bursa Pekan Ini, Simak Rinciannya
Pelatih Anyar Timnas Inggris Bakal Andalkan Winger Terpuruk Manchester United
Gen Z Disebut Belum Melek Finansial, Tengok Tips Kelola Keuangan dan Hindari FOMO
Era NFT Baru Dimulai, Game Blockchain adalah Masa Depan
17 November 1558: Kematian Ratu 'Bloody Mary' Jadi Awal Era Elizabeth I
Hasil UEFA Nations League: Diwarnai 2 Penalti, Belanda Sikat Hungaria 4-0
Batas Waktu Pelaksanaan Sholat Dhuha agar Rezeki Lancar dan Berkah
Pengungkapan Peristiwa Adalah Elemen Kunci dalam Struktur Teks Cerita Sejarah
Rekomendasi Wisata Sejarah di Surabaya