Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Menariknya, momen Lebaran tahun ini berdekatan langsung dengan Hari Raya Nyepi serta akhir pekan. Kombinasi ketiga faktor ini memberikan jatah libur cukup panjang, yakni hingga 11 hari penuh bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Rangkaian hari libur ini dapat menjadi peluang emas untuk mudik, berlibur, atau beristirahat total.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat rincian yang cukup jelas tentang tanggal-tanggal merah selama periode Maret hingga April 2025. Adapun ketetapan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, namun juga diikuti oleh aturan tambahan terkait libur siswa sekolah dasar dan menengah.
Advertisement
1. Penetapan Resmi SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Lebaran 2025
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui SKB 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan panduan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam SKB tersebut, ditentukan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin dan Selasa, 31 Maret hingga 1 April 2025. Dua hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kemudian disusul dengan penetapan cuti bersama lebaran pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, menjadikan periode tersebut sebagai momen libur yang cukup panjang.
Advertisement
2. Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025
Libur panjang kali ini dimulai dari akhir bulan Maret hingga awal April 2025. Rangkaian libur tersebut juga memperhitungkan libur Hari Raya Nyepi dan akhir pekan, sehingga total terdapat 11 hari tanpa aktivitas kerja atau sekolah, kecuali untuk sektor-sektor tertentu.
Berikut rincian tanggal merahnya:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Nyepi
- Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri
- Rabu - Jumat, 2-4 April 2025: Cuti Bersama Lebaran
- Sabtu-Minggu, 5-6 April 2025: Akhir pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Lebaran
Dengan jadwal tersebut, para pekerja dapat menikmati masa istirahat yang lebih panjang, tanpa memotong jatah cuti tahunan pribadi, tergantung kesepakatan dengan perusahaan.
3. Ketentuan Kerja saat Libur: Sektor Khusus dan Upah Lembur
Walaupun ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama, sejumlah sektor tetap diperbolehkan untuk beroperasi dengan ketentuan tertentu. Hal ini mencakup industri yang beroperasi terus-menerus, seperti sektor kesehatan, transportasi, energi, hingga pariwisata.
Menurut Kepmenakertrans No. 233 Tahun 2003, berikut adalah sektor yang bisa tetap beroperasi saat libur nasional:
- Pelayanan kesehatan
- Transportasi publik
- Media massa dan keamanan
- Pusat perbelanjaan dan swalayan
Bagi pekerja yang masuk di hari libur nasional, wajib diberikan upah lembur sesuai ketentuan hukum, serta tidak mengurangi hak cuti tahunan jika hari tersebut adalah cuti bersama yang tidak diambil.
Advertisement
4. Cuti Bersama: Bersifat Opsional tapi Sangat Direkomendasikan
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, artinya pelaksanaannya tergantung kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Namun, pada praktiknya, banyak perusahaan yang tetap mengikuti kebijakan tersebut demi sinkronisasi jadwal dengan instansi pemerintah dan sektor lainnya.
Bagi karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama, hak cutinya tetap utuh dan mereka berhak atas kompensasi atau pengganti hari libur. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh HRD dan pengusaha demi menjaga kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan.
Tanya Jawab Seputar Libur Lebaran 2025
Q: Berapa hari total libur Lebaran tahun 2025 untuk pekerja?
A: Total 11 hari libur jika menggabungkan libur Nyepi, akhir pekan, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.
Q: Apakah cuti bersama wajib diambil oleh karyawan?
A: Tidak wajib, cuti bersama bersifat pilihan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Q: Apakah pekerja yang tetap bekerja saat libur berhak atas lembur?
A: Ya, mereka berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Advertisement
