Guru Besar Sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang adat suku Dayak. Thamrin juga diminta meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak dan harus membayar denda Rp 77 juta.
Sosiolog UI Diminta Minta Maaf
Guru Besar Sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang adat suku Dayak. Thamrin juga diminta meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak dan harus membayar denda Rp 77 juta.
Diperbarui 22 Jan 2011, 18:24 WIBDiterbitkan 22 Jan 2011, 18:24 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan, Ini Konsekuensinya
Umat Islam Masuk Neraka Itu Aneh, Kita Pemegang Kunci Surga Kata Gus Baha
BHR Ojol 2025: Dapat Berapa? Ini Info Lengkapnya!
Toyota C-HR+ Debut, SUV Listrik Futuristik dengan Jarak Tempuh 600 Km
Kumpulan Doa Pagi Sore yang Diamalkan Rasulullah Secara Rutin, Rahasia Perlindungan dan Keberkahan
Cerita di Balik Kemenangan Tunggal Timnas Indonesia Atas Australia: Pahlawan Garuda Sempat Kolaps, Tahu-Tahu Bangun di Rumah Sakit
Daftar Kebijakan Penting yang Dirilis Pemerintah dalam 11 Hari Ini
Tampil Bareng Gibran Rakabuming, Tas Mewah Kaesang Pangarep Jadi Sorotan
Mudik Lebih Awal, KAI Tawarkan Diskon Tiket Hingga 25%
UAH Ungkap Hadis Semi Palsu tentang Keutamaan Ramadhan yang Sering jadi Rujukan
6 Potret Acara Buka Puasa Musisi dan Penyanyi Ternama, BCL hingga Nadine Amizah
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Petugas Haji