Sosiolog UI Diminta Minta Maaf

Guru Besar Sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang adat suku Dayak. Thamrin juga diminta meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak dan harus membayar denda Rp 77 juta.

oleh budi.iswara diperbarui 22 Jan 2011, 18:24 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2011, 18:24 WIB
Guru Besar Sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang adat suku Dayak. Thamrin juga diminta meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak dan harus membayar denda Rp 77 juta.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya