Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng harus hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik pada 20 Januari mendatang.
Dua Menteri Harus Dihadirkan Jaksa
Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng harus hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik pada 20 Januari mendatang.
diperbarui 07 Jan 2011, 06:32 WIBDiterbitkan 07 Jan 2011, 06:32 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
200 Kata-kata Galau Singkat yang Menyentuh Hati, Ungkapan Perasaan
3 Wakil Sri Mulyani Jamin Kinerja APBN? Begini Kata Pengamat Pasar
Selain Mayor Teddy, Ini 3 Ajudan Ganteng Pemimpin Dunia yang Jadi Sorotan
Selain 3 Hakim, Kejagung Tangkap Pengacara Terkait Kasus Gregorius Ronald Tannur
Pahami Penyebab, Gejala, dan Diagnosis ADHD Sebelum Terlambat dan Berdampak Fatal
Kenakan Jaket Kulit, Kim Jong Un Periksa Pangkalan Rudal dan Senjata Balistik
MITI Dukung Perodua Bikin Mobil Listrik Pertama di Malaysia
Prabowo Undang Keluarga Besarnya Makan Malam di Istana Kepresidenan Jakarta
5 Resep Hidangan Warmindo, Dari Mi Nyemek hingga Bubur Kacang Hijau
Pentingnya Desain Interior yang Berkualitas, Jadi Kunci Kenyamanan Hunian
KAI Kolaborasi dengan PTBA dan SMBR Tingkatkan Kapasitas Angkut Batu Bara
Sejarah Hari Kesehatan Paru-Paru, Berikut Tujuan dan Cara Merayakannya