Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng harus hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik pada 20 Januari mendatang.
Dua Menteri Harus Dihadirkan Jaksa
Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng harus hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik pada 20 Januari mendatang.
diperbarui 07 Jan 2011, 06:32 WIBDiterbitkan 07 Jan 2011, 06:32 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Ihsan: Konsep Kebaikan Tertinggi dalam Islam
Arti Supervisi: Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Arti Uncrush: Memahami Fenomena Melupakan Gebetan di Era Digital
Arti Menstruasi: Memahami Siklus Alami Wanita
Arti My Everything, Pahami Makna Mendalam di Balik Ungkapan Cinta Ini
Resep Mangut Ikan Asap: Hidangan Lezat Khas Jawa Tengah
Memahami Arti Realistis: Panduan Lengkap untuk Hidup Lebih Bijaksana
Arti Bunga Dandelion: Makna Simbolis dan Manfaat Kesehatan
Arti Kondom: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat Alat Kontrasepsi Pria
Arti Yin dan Yang: Filosofi Keseimbangan dalam Kehidupan
Memahami Arti Zakat Fitrah: Makna, Ketentuan, dan Manfaatnya
Ciri-ciri Hipertiroid: Kenali Gejala dan Penanganannya