Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng harus hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik pada 20 Januari mendatang.
Dua Menteri Harus Dihadirkan Jaksa
Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng harus hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik pada 20 Januari mendatang.
Diperbarui 07 Jan 2011, 06:32 WIBDiterbitkan 07 Jan 2011, 06:32 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Kena Tarif 32 Persen, Sri Mulyani Sebut Tarif Resiprokal Trump Tak Pakai Ilmu Ekonomi
Sampoerna Agro Siapkan Dana Rp 450 Miliar untuk Buyback Saham
Penyebab Sakit saat Berhubungan Intim pada Wanita, Ketahui Cara Mengatasinya
Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, Berikut Analisis Mendalamnya
Penyebab Osteoporosis yang Umum Terjadi, Kenali Faktor Risikonya
Okie Agustina Bangga dengan Kesuksesan Kiesha Alvaro, Ungkap Motivasi Terdalam Sang Anak
Penyebab AIDS dan Cara Pencegahannya, Perlu Dipahami
Penyebab Mata Merah yang Sering Tejadi, Ini Cara Pengobatannya
Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI AU Digelar Serentak 9 April 2025 di Seluruh Indonesia
Bank Mandiri Hadirkan Kopra Supplier Financing, Pembayaran Invoice Jadi Lebih Cepat
Penyebab Leukosit Rendah dan Risiko Kesehatannya, Ketahui Cara Mencegahnya
7 Resep Tumis Sawi Putih Praktis, Bermanfaat untuk Asam Urat dan Kolesterol