PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
Bank Century Diharuskan Bayar Ganti Rugi
PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
diperbarui 14 Des 2010, 07:11 WIBDiterbitkan 14 Des 2010, 07:11 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Borussia Monchengladbach, Klub Baru Kevin Diks yang Berusia 124 Tahun dan Sering Ciptakan Pemain Bintang Eropa
Akses Kembali Normal, AP Pastikan Operasional Bandara Soetta Tetap Berjalan Baik
Mengenal Gambling Disorder, Alasan Kenapa Orang Sulit Berhenti Kecanduan Berjudi
Media Vietnam Sebut Marselino Ferdinan Sebagai Salah Satu Gelandang Terbaik di Asia Tenggara saat Ini
VIDEO: Pohon 20 Meter Tumbang Diterjang Hujan Deras
Tumbuh di Era AI, Robot Anjing Ini Gantikan Manusia di Acara Atraksi Barongsai
Dijanjikan Kerja sebagai Pengasuh Bayi, 2 Perempuan Minahasa Selatan jadi Korban TPPO
Dibuang Manchester United, Casemiro Dapat Kesempatan Gabung Klub Serie A
Blink 182 Gelar Konser Sebagai Bentuk Bantuan untuk Kebakaran Hutan di Los Angeles
Apa Itu Anemia: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Ada Promo BRI Cuantastic Diskon hingga 50%, Yuk Bikin Imlek Tahun Ini Lebih Meriah!
Meski Wolfsburg Juga Tertarik Padanya, Kevin Diks Pilih Bergabung dengan Borussia Monchengladbach