PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
Bank Century Diharuskan Bayar Ganti Rugi
PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
diperbarui 14 Des 2010, 07:11 WIBDiterbitkan 14 Des 2010, 07:11 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Anak Buah Erick Thohir: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat DP Rumah
Cara Menambah Tinggi Badan: Panduan Lengkap untuk Pertumbuhan Optimal
Gubernur Olly Dondokambey Sumringah Indikator Kesehatan Masyarakat Sulut Tunjukkan Tren Positif
Crane Ambruk di Thailand, Tiga Orang Tewas Seketika dan 10 Pekerja Terluka
Cara Menghilangkan Tahi Lalat di Wajah: Metode Alami dan Medis yang Efektif
Cara Mengatasi Demam pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Menaker Yassierli Nilai Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017 Beri Kepastian bagi PMI
Cara Mengatasi Bibir Kering yang Efektif dan Aman
Cara Mengatasi Keputihan Gatal: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Mengatasi Flu: Panduan Lengkap Menangani Influenza
100+ Kata Sindiran Bahasa Jawa dan Artinya yang Nyelekit untuk Para Haters
Investor SBN Ritel Bank Muamalat Naik 17,3%