Bank Century Diharuskan Bayar Ganti Rugi

PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 14 Des 2010, 07:11 WIB
Diterbitkan 14 Des 2010, 07:11 WIB
PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya