Politisi PKS Misbakhun Dituntut 8 Tahun Penjara

Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang juga anggota DPR-RI dari PKS Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Centu

oleh fajar.sodik diperbarui 14 Okt 2010, 07:06 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2010, 07:06 WIB
Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang juga anggota DPR-RI dari PKS Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Centu

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya