Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang juga anggota DPR-RI dari PKS Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Centu
Politisi PKS Misbakhun Dituntut 8 Tahun Penjara
Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang juga anggota DPR-RI dari PKS Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Centu
diperbarui 14 Okt 2010, 07:06 WIBDiterbitkan 14 Okt 2010, 07:06 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
Berita Terbaru
PO. SAN Belum Tertarik Main Sleeper Bus, Ini Alasannya
Arti dari Shadaqallahul Adzim: Makna, Waktu Mengucapkan dan Penggunaanya dalam Islam
Serangan Udara Rusia Targetkan Infrastruktur Gas di Poltava, 12 Warga Ukraina Tewas
Tak Hanya Berat Badan, Ini 8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula untuk Kesehatan
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran
8 SMA Termahal di Jakarta, Biaya Sekolah Capai Rp 500 Juta per Tahun
Google Perkuat Keamanan Play Store, Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya Sepanjang 2024
6 Cara Buat Toast Rumahan: dari French Toast hingga Toast Sederhana
Kali Biru Genyem, Destinasi Wisata Komplet di Papua
Prediksi Liga Italia AC Milan vs Inter Milan: Membalas Sakit Hati di Arab Saudi
Agnes Jennifer Istri David Clement Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Resep Bumbu Urap Jawa Pedas: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Tradisional yang Lezat