Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang juga anggota DPR-RI dari PKS Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Centu
Politisi PKS Misbakhun Dituntut 8 Tahun Penjara
Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang juga anggota DPR-RI dari PKS Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Centu
diperbarui 14 Okt 2010, 07:06 WIBDiterbitkan 14 Okt 2010, 07:06 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Fokus Kawal Lalu Lintas Cikampek, Cipularang, Jagorawi di Momen Natal-Tahun Baru
Keren Banget! 3250 Suporter Akan Dukung Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 20 Maret 2025 di Sydney
Cara Merebus Daun Salam yang Terbukti Ampuh Menurunkan Kolesterol
Tips Reels FB Banyak Viewers: Panduan Lengkap Meningkatkan Jangkauan
Tips Meniruskan Pipi, 10 Cara Efektif Mendapatkan Pipi Tirus Alami
Tips Menjadi Influencer Sukses dan Berpenghasilan Tinggi
Nissan dan Honda Dikabarkan Merger, Ini Tanggapan Indomobil
5 Rekomendasi Serial Drama Akhir Tahun, Dari Drama Keluarga Hingga Drama Kriminal Siap Warnai Liburan Nataru
Tips Menjadi Guru yang Menyenangkan, Panduan Lengkap untuk Pendidik
15 Tips Refleksi Diri yang Efektif untuk Pengembangan Pribadi
Tips Menjadi Juara Kelas, Panduan Lengkap untuk Meraih Prestasi Akademik
Tips Rezeki Lancar, Panduan Lengkap Meningkatkan Kesejahteraan Finansial