Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno Duadji.
MK Tolak Permohonan Susno Duadji
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno Duadji.
Diperbarui 24 Sep 2010, 17:40 WIBDiterbitkan 24 Sep 2010, 17:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Dukono Erupsi Lagi Senin 7 April 2025, Semburkan Abu Vulkanik 2.300 Meter
Hari Ini Lebaran Ketupat, Apakah Boleh Menjalankan Puasa Syawal?
Merasa Diremehkan? Coba 7 Cara Ini untuk Mendapatkan Respek
Samsung Patenkan HP Lipat Empat, Kapan Meluncur?
Top 3 Islami: Kisah Ray Sahetay Mualaf kemudian juga Disholatkan di Masjid Istiqlal saat Wafatnya
Cuaca Hari Ini Senin 7 April 2025: Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Siang
Banjir dan Longsor Melanda Ujungberung Bandung, Puluhan KK Terdampak
Manfaat Minum Teh Jeruk Nipis di Pagi Hari: Sehat dan Menyegarkan!
Cegah Keriput dengan 5 Kebiasaan Tidur Ini, Bikin Wajah Awet Muda!
Bitcoin Kian Dilirik Perusahaan Besar, Saatnya Beli?
CEO Ferrari: 40% Pembeli Mobil Kami Berusia di Bawah 40 Tahun
6 Fakta Menarik Gunung Malintang di Sumatra Barat yang Memiliki Danau Tersembunyi