Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno Duadji.
MK Tolak Permohonan Susno Duadji
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno Duadji.
diperbarui 24 Sep 2010, 17:40 WIBDiterbitkan 24 Sep 2010, 17:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming LaLiga Real Madrid vs Atletico Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 9 Februari 2025
Respons Isu Reshuffle, Mensos Gus Ipul Ajak Kabinet Merah Putih Tetap Satu Barisan
Atta Halilintar Masak untuk Jumat Berkah, Lauknya Disindir Versi Low Budget
Jangan Asal, Ini Waktu Terbaik Baca Istighfar agar Rumah Tangga Tenang Kata UAH
Diplomasi Panda China, Sewa Miliaran untuk Simbol Perdamaian
TNI AL Evakuasi Jenazah Wartawan Metro TV yang Alami Laka Laut di Maluku Utara
Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa
Sering Lupa Rakaat saat Sholat? Buya Yahya Bagikan 2 Solusi Mudahnya
Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN
Teror Anjing Hutan di Tasikmalaya, Puluhan jadi Korban