Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.
Pelaku Pembakaran Bendera Terancam Empat Tahun Penjara
Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.
diperbarui 06 Agu 2011, 16:58 WIBDiterbitkan 06 Agu 2011, 16:58 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Tak Ada Kepastian Upah Minimum, Investor Was-Was
Polemik Kontrak Tambah Panas, Legenda Liverpool Tuduh Mohamed Salah Egois
Intip, Line Up MAMA Awards 21-23 Nov dan Link Streamingnya
Kimberly Ryder dan Jerome Kurnia Beradu Akting dalam Series Waktu Kedua
Gunakan Perahu Karet, Polisi Arungi Banjir Distribusikan Logistik Pilkada
Nomor Pengaduan Mentan Amran Efektif, 4 Perusahaan Kena Blacklist Karena Terbukti Edarkan Pupuk Palsu