Dishub hingga Satpol PP Kota Depok Minta Tenda Hajatan Menutup Jalan Dibongkar

Pihak pengguna tenda resepsi telah diingatkan untuk tidak memasang tenda hingga menutup jalan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 10 Jan 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 22:00 WIB
Anggota Dishub dan Satpol PP Kota Depok meminta pengguna tenda untuk membongkar dikarenakan menutup akses Jalan Raya Proklamasi, Sukmajaya, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Anggota Dishub dan Satpol PP Kota Depok meminta pengguna tenda untuk membongkar dikarenakan menutup akses Jalan Raya Proklamasi, Sukmajaya, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Sempat viral sebuah tenda hajatan menutup Jalan Raya Proklamasi dari arah Jalan Kemakmuran menuju Jalan Sentosa. Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Depok, bergerak meminta pengguna tenda membuka dan memindahkan tenda yang akan digunakan resepsi pernikahan.

Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza mengatakan, penutupan jalan raya Proklamasi yang digunakan acara resepsi merupakan kesalahpahaman dan pelanggaran. Sebelumnya, pihak pengguna tenda resepsi telah diingatkan untuk tidak memasang tenda hingga menutup jalan.

“Ini murni karena kecerobohan atau pelanggaran si bapak pemohon pernikahan untuk tenda nikahan putrinya, jadi sudah kita sarankan tidak menutupi jalan kemarin,” ujar Deriz kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

Deriz menjelaskan, Dishub Kota Depok tidak mengeluarkan izin terkait penggunaan jalan untuk resepsi pernikahan. Dishub Kota Depok telah memberikan saran kepada pengguna tenda resepsi pernikahan.

“Sebelum tenda ini berdiri pun, kita sudah survei dan sudah memberitahukan supaya tidak menutupi jalan. Kami tidak mengeluarkan izin, hanya saran teknis di luar fungsinya,” jelas Deriz.

Pemasangan tenda resepsi pernikahan telah dipasang saat malam hari dan tidak ada pemberitahuan kepada aparatur pemerintah setempat. Dishub Kota Depok telah meminta pengguna tenda resepsi melakukan pembongkaran, namun tidak diindahkan hingga viral di media sosial.

“Sampai pukul 12.00 WIB, informasinya belum dibongkar, makanya saya turun ke lapangan didampingi dengan Satpol PP dan dari pihak Kelurahan,” terang Deriz.

Dishub Kota Depok melarang kegiatan masyarakat dengan penutupan akses jalan yang bersifat vital. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.

“Jadi misalnya untuk keramaian atau menggunakan bahu jalan, ya bukan untuk menutup jalan, itu ada beberapa syarat nanti yang harus ditempuh, seperti penggunaan cone, barrier, nanti harus ada anggota juga untuk mengatur lalu lintas,” tegas Deriz.

 

Pembongkaran

Dishub Kota Depok meminta pengguna tenda hajatan untuk melakukan pembongkaran. Pengguna tenda hajatan dapat mendirikan tendanya di bagian bahu jalan yang telah ditandai, sehingga tidak mengganggu lalu lintas.

“Jadi mudah-mudahan masyarakat sudah bisa lewat di jalur Jalan Proklamasi, normal kembali ya,” ungkap Deriz.

Sementara, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, pemasangan tenda hajatan dengan menutup jalan melanggar Perda Kota Depok. Mendapati hal tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dishub Kota Depok dan aparatur pemerintahan setempat.

“Kami memberikan batas bersama Dishub jadi batas tersebut mana saja tenda hajatan dapat berdiri,” ujar Agus.

 

Hampir Tutup Ruas Jalan

Agus menuturkan, berdasarkan pantauan di lapangan, tenda resepsi hampir menutup jalan yang memiliki dua ruas jalan. Satpol PP Kota Depok telah mengarahkan pengguna tenda hajatan membongkar tenda dan memasang kembali tenda di batas yang telah disesuaikan.

“Saat ini tenda yang berdiri hampir menutup jalan sekitar 90 persen. Alhamdulillah suasananya kondusif, pemilik yang melaksanakan hajatan menerima,” pungkas Agus.

Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya