Liputan6.com, Jakarta Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura (SGD) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan uang kas perusahaannya.
NEWS FLASH: Penyuap Patrialis Akbar Sebut 11.300 SGD Merupakan Uang Kas Perusahaan
Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura olek KPK merupakan uang kas perusahaan
Diperbarui 02 Feb 2017, 09:41 WIBDiterbitkan 02 Feb 2017, 09:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Singkat Bermakna untuk Inspirasi dan Motivasi
Apakah Anak Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia
VIDEO: Polisi Masih Selidiki Penyebab Terbakarnya Kereta di Stasiun Yogyakarta
Fenomena Worm Moon Picu Banjir di Pesisir Sampai Akhir Maret 2025
Suara Dipuji Adem Bak Ubin Masjid, 4 Momen Viral Kunto Aji Pamer Aksi Jadi Solis Hadroh
Usai Bertemu Pandawara Group, Prabowo Panggil Menko AHY Bahas Penanganan Sampah
Mekanisme Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
Petugas OP Segera Terima Gaji Usai Blokir Anggaran Kementerian PU Dibuka
VIDEO: Demi Menarik Anak-anak, Masjid di Surabaya Berikan Hadiah Sepeda Gunung
Baim Wong Tanggapi Viral Video Anaknya Menangis, Sebut Paula Verhoeven Manipulatif
Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam, Takjil Enak dan Sehat untuk Berbuka Puasa