NEWS FLASH: Penyuap Patrialis Akbar Sebut 11.300 SGD Merupakan Uang Kas Perusahaan

Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura olek KPK merupakan uang kas perusahaan

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 02 Feb 2017, 09:41 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 09:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura (SGD) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan uang kas perusahaannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya