Vonis lebih ringan ketimbang tuntuntan yang dijatuhkan membuat majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dugaan adanya pelanggaran HAM.
Vonis Anggota Kopassus Penyerang Lapas Cebongan
Vonis lebih ringan ketimbang tuntuntan yang dijatuhkan membuat majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dugaan adanya pelanggaran HAM.
diperbarui 07 Sep 2013, 16:16 WIBDiterbitkan 07 Sep 2013, 16:16 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Masak Sop yang Lezat dan Bergizi
Cara Menghilangkan Bintik Hitam di Wajah: Panduan Lengkap dan Efektif
Menko Pangan: Tenang, Stok Beras Melimpah Jelang Nataru
Hasil Quick Count Pilkada Palembang Terupdate, Ratu Dewa-Prima Salam Unggul Hampir 50 Persen
Cara Membuat Jamur Crispy yang Renyah dan Lezat, Mudah Dipraktikkan
Februari Bintangnya Apa: Mengenal Zodiak Aquarius dan Pisces
Hasil Quick Count Pilkada Tangerang 2024, Siapa Lebih Unggul?
Cara Memasak Cumi Anti Amis dan Tidak Alot, Ikuti Tips Berikut Ini
Inden Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition Tak Selama Dulu
Cara Memasak Capcay: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Bergizi
Cara Membuat Jasuke yang Lezat dan Mudah, Cocok untuk Ide Jualan
Cara Membuat Vla Puding, Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat dan Sempurna