Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai terus memantau dan memberikan perhatian serius terhadap maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan, khususnya yang menjadi korban eksploitasi seksual sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Selama periode Januari hingga Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 19 kasus eksploitasi seksual terhadap PMI. Dari jumlah tersebut, tujuh korban telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air, sementara 12 lainnya masih dalam proses hukum dan saat ini tengah mendapatkan perlindungan di shelter KJRI Dubai, demikian disebutkan dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari Kemlu RI, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
Salah satu modus yang kerap digunakan pelaku adalah membujuk PMI yang semula bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PLRT) dengan janji gaji tinggi agar mau melarikan diri dari majikan. Namun setelah itu, mereka justru diserahkan kepada mucikari dan dipaksa bekerja sebagai PSK di tempat-tempat prostitusi.
Advertisement
Menanggapi maraknya kasus TPPO ini, KJRI Dubai telah menjalin kerja sama erat dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai guna melakukan penyelamatan korban dan mendukung proses penegakan hukum. KJRI juga telah menyiapkan hotline khusus dan fasilitas shelter sebagai respons cepat terhadap laporan pengaduan.
Sebagai upaya pencegahan, KJRI Dubai aktif menyelenggarakan sosialisasi dan kampanye kesadaran mengenai bahaya TPPO kepada komunitas PMI, agen penyalur tenaga kerja (tadbeer), serta masyarakat Indonesia di Uni Emirat Arab (UEA). Bersama KBRI Abu Dhabi, KJRI juga menggandeng tokoh masyarakat di tujuh emirat dalam membentuk Tim Pendamping PMI.
Â
Imbauan Kemlu RI
Kemlu dan seluruh Perwakilan RI di UEA terus mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi yang berpotensi menjerumuskan mereka ke situasi berbahaya. Melarikan diri dari majikan resmi akan menjadikan status mereka ilegal dan membuat mereka sangat rentan terhadap eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual. Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 260 Tahun 2015, Uni Emirat Arab termasuk dalam daftar negara yang tidak diperbolehkan untuk penempatan PMI di sektor domestik.
Terkait dengan video yang menampilkan seseorang bernama Eni Roheti, KJRI Dubai telah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan. Ibu Eni menyatakan dirinya tidak mengalami masalah di Dubai. Sementara itu, kasus yang menimpa rekannya telah ditangani dan dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Untuk pengaduan darurat dan pelindungan WNI di Dubai, KJRI menyediakan hotline yang dapat dihubungi:
Hotline Pelindungan WNI KJRI Dubai 📞 +971 56 332 2611
Advertisement
