KPK menilai eksekusi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad sudah sesuai prosedur hukum karena sudah mempunyai keputusan hukum tetap atau inkrah.
KPK: Eksekusi Mochtar Sudah Sesuai Prosedur
KPK menilai eksekusi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad sudah sesuai prosedur hukum karena sudah mempunyai keputusan hukum tetap atau inkrah.
Diperbarui 22 Mar 2012, 12:40 WIBDiterbitkan 22 Mar 2012, 12:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelni Mulai Buka Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2025, Jangan sampai Kehabisan Kuota
VIDEO: Donald Trump Sebut Volodymyr Zelenskyy Tidak Sopan dalam Pertengkaran Sengit di Ruang Oval
Sebelum Membuat, Kenali 13 Makna Tersembunyi dari Tato Bunga Ini
1 Maret 2025: Sabtu Penuh Makna, dari Ramadan hingga Hari Tanpa Diskriminasi
VIDEO: Puluhan PMI Korban Scamming Online Tiba di Tanah Air
Paus Fransiskus Mengalami Bronkospasme Sampai Bikin Pernapasan Mendadak Memburuk, Kondisi Apakah Itu?
Top 3 Tekno : Penentuan Awal Puasa dengan Ilmu Astronomi hingga Paket Internet IM3 RamadanĀ
Efisiensi Tak Ganggu Layanan Publik, Mensos Gus Ipul Luruskan Isu Anggaran KND Sisa Rp500 Juta
Top 3 Berita Bola: Manchester United Diminta Lakukan Transfer Mengejutkan Perdana Selama 88 Tahun
Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Terbanyak ASN Pemkot Malang
Arti Subhanallah Wabihamdihi Subhanallahil Adzim: Makna dan Keutamaan Dzikir Agung
Simak, Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Maret 2025: Pertamax Tembus Rp12.900!