Palsukan Paspor, Gayus Diganjar Dua Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 05 Okt 2011, 06:41 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2011, 06:41 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya