Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya

Penasihat hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar melayangkan surat kepada Kapolri hingga Kompolnas untuk meminta kasus yang menimpa kliennya dihentikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Nov 2024, 03:22 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2024, 03:22 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam (27/12/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam (27/12/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar melayangkan surat kepada Kapolri hingga Kompolnas untuk meminta kasus yang menimpa kliennya dihentikan. Menurut dia, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan pada akliennya tidak terbukti. Terlihat dari berkas perkara yang berulang kali dibolak-balik dari Kejaksaan ke kepolisian.

"Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3," kata Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Ian mendesak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Bukan tanpa alasan Dia kemudian mengutip bunyi pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP

"Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," ujar dia.

Ian mengungkap, belum tuntasnya proses penyidikan sebagai pertanda substansi perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak memenuhi syarat materil.

"Apa itu tidak memenuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhinya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," ujar dia.

"Nah yang menjadi pertanyaan kami juga kenapa harus dipaksakan, kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna" ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Ian juga meluruskan terkait ketidakhadiran kliennya pada saat dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia membantah kliennya mangkir.

"Tidak ada niat satupun beliau untuk mangkir. Kenapa? Karena setiap kali ada pemeriksaan panggilan, kami menanyakan materi, apalagi yang mau digali oleh beliau. Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa," ujar dia.

 

Kasus TPPU

Firli Bahuri
Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Diketahui, selain soal dugaan pemerasaan SYL, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sedang mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Ian juga memberikan tanggapan. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya sedang mencari celah untuk menjerat kliennya.

"Artinya ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat material, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro Jaya.Nah kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima," tandas dia.

Infografis

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya