Dahlan: Bukan BUMN yang Pecat Pegawai Outsourcing

Selama ini wewenang untuk memecat pekerja alih daya berada di tangan perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mar 2014, 20:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2014, 20:30 WIB
Dahlan Outsourching - Liputan6 Petang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membantah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan sejumlah pekerja alih dayanya (outsourcing). Selama ini wewenang status kepegawaian para pekerja alih daya ini merupakan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

"BUMN itu tidak pernah memberhentikan atau memecat pegawai outsourcing, karena yang memiliki wewenang mem-PHK itu dari perusahan outsourcing-nya," kata Dahlan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Dahlan menegaskan, perusahan pemerintah selama ini sudah menjalankan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) outsourcing Komisi IX DPR RI yang meminta adanya pengangkatan pegawai alih daya. Hanya saja, pengangkatan memang tak bisa dilakukan secara serentak.

"Penghapusan memang sudah dilakukan, tapi mungkin belum secepat apa yang diharapkan," tegasnya.

Sebagai bukti keseriusannya menyelesaikan masalah penghapusan pekerja outsourcing, hari ini Dahlan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kembali membuat kesepakatan dengan Komisi IX DPR RI mengenai target penyelesaiannya.

Hasil kesimpulan Raker memutuskan Komisi IX DPR RI meminta Menteri BUMN dan Manakertrans untuk membentuk Satgas guna menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing Komsi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014. Diharapkan Satgas bisa menyelesaikan persoalan outsourcing BUMN pada 12 Mei mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya