Chatib Basri Tak Mau Beri Harapan Berlebih Kepada Investor

Menkeu Chatib Basri mengakui bahwa kepercayaan diri investor terhadap Indonesia perlahan mulai meningkat

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Mar 2014, 08:53 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 08:53 WIB
chatib-basri-140204b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengingatkan agar penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa bulan terakhir tak membuat Indonesia berpuas diri. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengakui bahwa kepercayaan diri investor terhadap Indonesia perlahan mulai meningkat. Aliran dana asing yang masuk ke negara ini pun terus bertambah. 

"Investor bullish di Indonesia tapi jangan cepat puas, karena mesti hati-hati. Walaupun kondisinya lebih baik, jangan ngasih harapan berlebihan," ujar dia di Jakarta, Senin (10/3/2014) malam. 

Dengan prestasi ini, kata dia, bukan berarti bahwa pekerjaan rumah pemerintah sudah selesai. Justru pemerintah wajib melanjutkan reformasi yang sudah berjalan untuk terus menjaga stabilitas perekonomian di Tanah Air. 

"Kadang kalau ada yang bagus, kita langsung merasa semua sudah beres. Padahal masih banyak hal yang mesti dibereskan. Kondisi sekarang memang bagus, tapi tetap harus waspada dan banyak reformasi yang harus dilanjutkan. Bukan berarti berhenti," ucapnya. 

Salah satu reformasi baru yang bakal dilakukan, menurut Chatib, rencana menerbitkan kebijakan jilid III yakni repatriasi profit. Pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan tersebut supaya memberikan dampak signifikan. 

"Sekarang ini belum settle (repatriasi profit) sekali karena saya ingin kebijakan yang keluar signifikan, karena sejauh ini baru bisa tax allowance. Tapi efeknya tidak terlalu besar. Jadi lebih baik memakan waktu dan begitu keluar punya dampak," jelasnya. 

Chatib mengakui, pemerintah sangat berharap bisa memberikan insentif berupa double deduction yang mempunyai kekuatan besar bagi investor. Sayangnya, di sistem pajak Indonesia belum dikenal dengan double deduction. 

"Kalau secara produk legalnya belum dan mesti dibahas jadi lebih baik menunggu produk legalnya seperti apa. Dulu saya ingin keluarin double deduction jika orang tidak melakukan unemployment, tapi karena belum bisa akhirnya terbitkan insentif pengurangan cicilan Pajak Penghasilan (PPh)," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya