Marubeni Corp Akui Suap Pejabat RI Buat Proyek PLTU Tarahan

Tak hanya pejabat pemerintah, Marubeni Corp dan mitranya juga memberikan suap buat anggota DPR dan pejabat PLN.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 20 Mar 2014, 11:10 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 11:10 WIB
PLTU Tarahan
(foto: PLN)

Liputan6.com, Washington Laporan kasus penyuapan perusahaan asing kepada pejabat pemerintah Indonesia kembali terungkap. Salah satu perusahaan perdagangan terbesar di Jepang, Marubeni Corp mengaku telah menyuap sejumlah pejabat tinggi di Tanah Air untuk mengamankan proyek pembangkit listriknya di Tanah Air.

Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (20/3/2014) , perusahaan asal Jepang ini bersedia membayar denda sebesar US$ 88 juta atau Rp 1 triliun (kurs: Rp 11.396/US$)  atas tuduhan jaksa Amerika Serikat tersebut.

Marubeni dan pegawainya mengaku menyuap sejumlah pejabat tinggi di Indonesia, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat PT PLN (Persero) untuk memenangkan kontrak pembangunan pembangkit listrik senilai US$ 118 juta atau Rp 1,34 triliun. Pembangkit tersebut rencananya akan didirikan di Indonesia guna mengamankan pasokan listrik di dalam negeri.

"Selama beberapa tahun, Marubeni Corp bekerja yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Connecticut, AS menyuap sejumlah pejabat di Indonesia untuk mendapatkan kontrak penyediaan listrik di Indonesia," ungkap Jaksa AS di pengadilan Connecticut, Michael J. Gustasfon.

Kontrak yang dikenal dengan sebutan proyek PLTU Tarahan itu merupakan bagian dari usaha patungan dengan rekan bisnis Marubeni, produsen perlengkapan listrik Prancis, Alstom SA. Dua pejabat eksekutif Alstom, Frederic Pierucci dan David Rothschild juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam konspirasi penyuapan proyek tersebut.

Pada Rabu (19/3/2014) waktu setempat, Marubeni dinyatakan bersalah atas delapan kasus yang dituduhkan padanya. Salah satunya adalah pelanggaran aturan Foreign Corrupt Practices Act, yang melarang para pengusaha untuk membayar pejabat pemerintah di suatu negara.

"Perusahaan tersebut menolak untuk mematuhi aturan dan menolak bekerjasama dalam penyidikan dengan pemerintah. Sekarang Marubeni menghadapi sejumlah sanksi atas praktek bisnisnya di Indonesia," ungkap Asisten Jaksa Umum Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Mythili Raman.

Namun sekarang Marubenni telah berjanji untuk meningkatkan program anti korupsi global dan bekerja sama dengan pemerintah AS.  Sejauh ini, pihak manajemen Marubeni masih menolak untuk mengomentari kasus tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya