Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Ham RI mengandeng perusahaan pengelola Bandar Udara (Bandara) PT Angkasa Pura II dan kepolisian untuk mengedukasi penumpang agar tidak membawa dan menggunakan barang ilegal.
Pantauan Liputan6.com di terminal kedatatangan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten Kamis (20/3/2014), mendapati ketiga instansi tersebut menggelar pemeriksaan pada barang-barang bawaan calon penumpang.
Upaya pemeriksaan dilakukan karena tidak jarang para penumpang membawa masuk atau keluar barang-barang palsu dan barang barang hasil pelanggaran hak cipta seperti software bajakan yang sudah diprogramkan (instal) dalam komputer jinjing, film, musik dan lain-lain.
Selama ini pemerintah mengakui menangkap sinyalemen negatif banyaknya barang palsu atau sofware bajakan yang masuk secara bebas ke Indonesia.
"Awalnya kami sosialisasi untuk masalah software bajakan di Bandara ini, karena situasi saat ini indonesia gudang software bajakan di dunia Internasional. Indonesai subur terhadapa pelanggaran," kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Maudut Manurung, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (20/3/2014).
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta program komputer tercantum dalam undang-undang hak cipta Nomor 19 Tahun 2012.
Baca Juga
Hak cipta adalah eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untik itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement