Liputan6.com, Jakarta - Kasus skandal suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, yang resmi menyandang status tersangka.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ibu Ronald Tannur.
Advertisement
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin 4 November 2024.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa MW menghubungi LR, yang dikenal sebagai pengacara Ronald Tannur sekaligus tersangka dalam kasus ini, dan meminta LR menjadi penasihat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW, yaitu Ronald Tannur, pernah satu sekolah,” katanya.
MW juga dilaporkan bertemu dengan LR dua kali, yakni di sebuah kafe pada 4 Oktober 2023 dan di kantor LR pada 6 Oktober 2023, untuk membahas kasus yang menjerat Ronald Tannur.
“LR menyampaikan kepada tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujarnya.
Keterlibatan Ibu Ronald Tannur
Keterlibatan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus ini karena MW dan pengacara LR menyepakati biaya pengurusan perkara Ronald Tannur, dengan tujuan agar majelis hakim membebaskan terdakwa.
LR dikabarkan meminta bantuan Zarof Ricar (ZR) untuk memperkenalkannya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
Selain itu, LR dan MW sepakat bahwa biaya pengurusan perkara akan ditanggung oleh MW, dan apabila LR mengeluarkan biaya di luar anggaran tersebut, MW akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.
Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa MW telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar secara bertahap kepada LR selama proses pengurusan perkara.
Selain itu, LR diduga telah menalangi sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya, dengan jumlah total biaya mencapai Rp 3,5 miliar, termasuk Rp 2 miliar yang ditanggung LR.
“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Abdul Qohar.
Atas tindakannya, MW dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur (RT) terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Untuk ayah dari RT atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut Harli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Ronald Tannur berinsial CT di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini. Dan kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini,” jelas dia.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi.
Adapun tersangka sejauh ini ada enam orang, mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Kemudian mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR), kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR), dan ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja (MW).
“Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka,” Harli menandaskan.
Advertisement
Kejagung Pertimbangkan Penahanan Ronald Tannur di Jakarta
Selain itu, Kejagung juga telah melangsungkan pemeriksaan terhadap terpidana Ronald Tannur terkait kasus suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini Selasa (5/11/2024).
Penyidik bertolak ke Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses penyidikan.
“Informasinya diperiksa juga di Rutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Harli menyebut, penyidik masih mempertimbangkan pemindahan penahanan Ronald Tannur ke Jakarta. Sementara untuk tiga hakim yang menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk pemindahan penahanan.
“Soal pemindahan (Ronald Tannur) nanti kita lihat ya bagaimana sikap penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.
“Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.
Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.
“Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.
Kronologi Kasus Suap Ibu Ronald Tannur
Berdasarkan surat keterangan resmi yang diterima Liputan6.com dari pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, berikut kronologi perbuatan tersangka MW yang merupakan ibu Ronald Tannur:
1. Pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.
2. Kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52 Surabaya.
3. Pada pertemuan tersebut, tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
4. Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.
5. Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW.
6. Bahwa setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW.
Advertisement