Nasabah Gold Bullion Kena Tipu Hingga Rp 1,2 Miliar per Orang

Estimasi kerugian para nasabah GBI tercatat telah mencapai Rp 1,2 triliun dengan rata-rata investasi sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1,2 M

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 03 Mei 2014, 13:22 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2014, 13:22 WIB
Penipuan emas (Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Para nasabah yang menjadi korban penipuan perusahaan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI) dan tak kunjung menerima ganti rugi kembali melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Maklum saja, estimasi kerugian para nasabah GBI di seluruh Indonesia tercatat telah mencapai Rp 1,2 triliun.

"Rentang kerugian nasabah yang melapor hari ini, tercatat mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1,2 miliar per orang. Investasinya rata-rata memang dalam jumlah sangat besar, namanya juga emas," tutur Taufik yang tergabung dalam Forum Perjuangan Nasabah Gold Bullion saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (3/5/2014).

Beberapa waktu lalu, perwakilan GBI Adi Priantomo Widodo mengungkapkan pihaknya telah mulai membayarkan utang perusahaan sejak Oktober tahun lalu. Dua nasabah yang telah mulai menerima ganti rugi yaitu Krismawan Hadiwinata senilai Rp 106,25 juta pada 30 Oktober 2013 dan Irwan Hadiwinata senilai Rp 150,62 juta pada 25 Oktober 2013.

Namun pernyataan tersebut ditepis Taufik yang mengaku telah mendatangi dua nasabah itu untuk mengkonfirmasi kebenaran penerimaan pembayaran utang tersebut.

"Kami sudah menelusuri itu (pembayaran pada dua nasabah GBI), ternyata itu bohong. Setelah diklarifikasi, ternyata yang satu memang sudah dibayar dan yang satu lagi mengaku belum dibayar sama sekali. Itu kan sudah bohong," tutur Taufik.

Dia menjelaskan, para nasabah sejauh ini masih bisa berhubungan dengan Adi yang berprofesi sebagai stock manajer di GBI. Saat dikonfirmasi mengenai pembayaran dua nasabah tersebut, Adi mengelak dan mengaku telah melunasinya.

Sementara hingga saat ini, Direktur Utama GBI Fadzli Mohammed yang berkewarganegaraan Malaysia masih belum diketahui keberadaannya. Pada Taufik, Adi mengaku hanya berhubungand dengan Fadzli lewat email.

Pihak kepolisian justru meminta Taufik dan nasabah lainnya untuk memberikan data tempat tinggal Fadzli.

"Fadzli itu kan sudah kabur, paranoid, sudah takut duluan dikejar-kejar utang. Selalu ganti nomor. Lalu ketika kami mengadu ke pihak berwajib, katanya tidak bisa ditangkap karena tidak ada alamatnya. Kami bingung, mau nangkap maling kok harus tunggu alamatnya dulu," keluh Taufik.

Dengan menyusun laporan kepada pihak berwajib hari ini, Taufik dan para nasabah lainnya hanya berharap uangnya bisa kembali.

Sekadar informasi, kasus penipuan investasi nasabah GBI telah bergulir sejak Maret tahun lalu. Setelah sempat melakukan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal April dan mengikuti sidang di Komisi XI pada Semtember tahun lalu, utang para nasabah tak juga dilunasi pihak GBI.

Padahal, GBI dan para nasabah sempat menempuh jalan damai di Pengadilan Niaga setelah perusahaan berjanji akan membayarkan utang-utangnya pada nasabah dengan menunjukkan salinan cek sebesar Rp 500 miliar di persidangan. Namun sayang, setelah jalan damai disepakati, GBI tak kunjung membayar utang-utangnya pada para nasabah hingga saat ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya