Bea Cukai Sesalkan Hukuman Penyelundup Belum Optimal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan kesulitan belum dapat menindak kapal yang melakukan penyelundupan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jun 2014, 18:38 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2014, 18:38 WIB
Bea dan Cukai Kekurangan Anak Buah Kapal
Baru terdapat penambahan hingga 1.200 orang antara lain sebagai staf Dirjen Bea Cukai dan Pajak. Sebanyak 12 orang diantaranya menjadi ABK.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim banyak melakukan penindakan penyelundupan BBM dan tekstil. Akan tetapi, hukuman bagi para penyelundup tersebut belum menimbulkan efek jera.

Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Koswandono menyesalkan kelanjutan penindakan terhadap penyelundup yang tidak optimal. Bahkan ada kapal penyelundup yang telah ditangkap lalu dikembalikan karena kapal tersebut merupakan kapal sewa.

"Penegakkan hukum bea cukai di depan. Kalau ditangkap diserahkan kepada Kepolisian. Bukan hanya orangnya, kapalnya dikembalikan dengan alasan kapal sewa orangnya tidak tahu kalau untuk penyelundupan," kata Agung, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, (6/6/2014).

Agung menambahkan, penyidikan penyelundup tersebut juga belum optimal. Penangkapan baru sampai level nahkoda kapal, belum sampai oknum yang mendalangi penyelundupan tersebut.

"Bagi kami tentu belum memuaskan, belum ada efek jera, penyelesaiannya satu dua orang ditangkap. Mestinya proses ini harus dilihat siapa yang melakukan ini harus di black list bea cukai tidak sampai ke sana," ungkapnya.

Ia mengaku kesulitan untuk menindak kapal yang disinyalir melakukan penyelundupan. Pasalnya kapal tersebut telah bersiasat jika ditangkap Bea Cukai.

"Bea Cukai tidak bisa nangkap karena di dalam negeri. Kalau keluar baru bisa ditangkap. Alasannya pintar, terbawa ombak," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya