Perpanjangan Kontrak Freeport Ada di Tangan Presiden Baru

Kontrak karya Freeport Indonesia seharusnya berakhir pada 2021 dan baru akan diteken pada pada 2019.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jun 2014, 13:54 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 13:54 WIB
Buka Ekspor Freeport, Mendag Tunggu Restu 2 Instansi
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) ikut angkat bicara tentang kabar mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sampai 2041.
 
Pihaknya menilai perpanjangan kontrak perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu sepenuhnya diserahkan ke pemerintah mendatang. 
 
Kontrak karya Freeport Indonesia seharusnya berakhir pada 2021 dan baru akan diteken pada pada 2019. Namun dikabarkan bahwa pemerintah menjamin kesepakatan perpanjangan kontrak perusahaan pimpinan Rozik B Soetjipto itu akan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). 
 
"Berdasarkan peraturan yang ada bahwa perpanjangan kontrak Freeport baru akan dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak berakhir yakni 2021. Jadi paling cepat perpanjangan akan dilakukan 2019," ungkap Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Senin (9/6/2014). 
 
Menurutnya, kewenangan perpanjangan kontrak berada di tangan pemerintahan periode mendatang. "Jadi nggak benar kalau (perpanjangan) kewenangan pada pemerintahan sekarang. Itu kewenangan pemerintah akan datang dan akan datang lagi," kata dia.
 
Penandatanganan MoU, tambah CT, bukan menyangkut perpanjangan kontrak. Melainkan soal renegosiasi kontrak karya yang masih menemui kendala. "MoU sekarang bukan perpanjangan, kalau konten tunggu selanjutnya," tegas dia. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya