Langkah Insinyur RI Agar Dapat Bersaing di Kancah Global

Ketua Persatuan Insinyur Indonesia, Bobby Gufar Umar mengatakan, pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 memakan waktu 11 tahun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jun 2014, 19:47 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2014, 19:47 WIB
Ketua PPI Bobby Gafur
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendorong implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dengan segera membentuk peraturan dan badan pelaksana. Implementasi segera dilakukan agar dapat bersaing dengan insinyur asing.

Selain itu, PII juga diberi waktu dua tahun untuk mengimplementasikan UU tersebut. Ketua Umum PPI, Bobby Gufar Umar menuturkan, badan pelaksana akan disusun dewan insinyur yang bertugas langsung melapor ke Presiden RI. Lalu PII bertindak sebagai pelaksana, kemudian pemerintah lewat perguruan tinggi. "Jadi ada tiga pihak menjadi pelaksana Undang-undang dalam keinsinyuran," kata Bobby, Kamis (12/6/2014).

Menurut Bobby, penerapan tersebut sangat penting karena dari 10 negara ASEAN hanya tiga negara yang belum memiliki Undang-undang itu. Bila UU itu tak segera diimplementasikan maka Indonesia akan kalah saing ketika masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) berlangsung pada 2015.

"Penting karena tadinya 10 negara ASEAN hanya tinggal Myanmar, Laos, dan Indonesia yang belum punya Undang-undang. Sekarang Indonesia punya Undang-undang, jadi menghadapi MEA secara peraturan dan legalitas setara," tutur dia.

Ia menambahkan, disahkannya UU ini memakan waktu sampai 13 tahun. Hal itu dikarenakan banyak unsur yang mesti dipertimbangkan serta masa kepengurusan baik DPR dan PII yang relatif sebentar.

"Waktu itu yang mengajukan pemerintah. Dan masalahnya banyak, begitu banyak unsur-unsur terkait keinsinyuran yang perlu dipertimbangkan. Masa kepengurusan DPR lima  tahun masa kepengurusan PII  tiga tahun. Jadi selalu bolak balik mundur. Masa kepengurusan sebelumnya hampir selesai. Dan kami hanya meneruskan," tutupnya. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya