Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan instruksi kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh tanah air untuk menjaga stabilitas harga dan kecukupan stok pangan saat Ramadan dan Idul Fitri 1435 H.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 23 juni 2014 itu, yang juga menyangkut kelancaran arus barang dan orang, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (4/7/2014), untuk menjaga stabilitas harga dan kecukupan stok pangan, Mendagri memerintahkan gurbernur, bupati, dan walikota untuk:
1. Memastikan penyediaan stok pangan dalam keadaan aman selama Ramadan dan Idul Fitri, melalui pengawalan terhadap seluruh mata rantai pengelolaan produk pangan yang dibutuhkan masyarakat
2. Melakukan Operasi Pasar untuk produk pangan tertentu melalui pasar- pasar tradisional yang mudah dijangkau masyarakatÂ
3. Menyalurkan beras untuk keluarga miskin (Program Raskin) melalui kerjasama dengan Perum BULOG setempat
Sedang dalam upaya meningkatkan kelancarkan arus barang dan orang,Mendagri Gamawan Fauzi menginstruksikan kepada para Gubernur, Bupati dan walikota:
1. Mempercepat pembangunan dan/atau perbaikan prasarana transportasi darat, laut, dan udara menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H
2. Memastikan tersedianya sarana transportasi barang dan orang di darat, laut, dan udara dalam jumlah dan kualitas yang memadai
3. Mengawal mobilitas barang dan orang selama Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H untuk mewujudkan rasa nyaman bagi pengguna jasa transportasi
4. Mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang yang tidak terangkut oleh sarana transportasi publik, melalui pengerahan sarana transportasi milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah
5. Mengamankan kelancaran mudik lebaran dan mencegah aktivitas yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas (seperti pasar tumpah, dll).
Mendagri meminta jajarannya untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat (trantibmas), melalui koordinasi dengan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menggangu trantibmas.(Nrm/)
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Amankan Harga dan Stok Pangan
Instruksi soal arus barang dan harga tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 23 juni 2014.
Diperbarui 04 Jul 2014, 10:12 WIBDiterbitkan 04 Jul 2014, 10:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LPKR Catat Laba Bersih Rp18,7 Triliun Pada Tahun 2024
5 Potret Harleyava Princy Anak Ferry Maryadi Kenakan Dress Putih Simpel, Memesona Sejak Dini
350 Ucapan Lebaran Idul Fitri Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya, Cocok Dibagikan pada Keluarga dan Kerabat
VIDEO: Galangan Kapal Eropa Topang Perdagangan Gas Rusia
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini!
Tutup Acara Open House di Istana, Prabowo Joget Velocity
350 Kata Kata Lucu Mudik Lebaran Bahasa Jawa yang Mengocok Perut, Cocok Dibagikan ke Medsos
6 Potret Cantik Masa Muda Dewi Soekarno Istri Presiden Pertama RI, Dulu Nikah di Usia 22 Tahun
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan dan Digabung dengan Shaum Lain? Penjelasan Buya Yahya
Didit Prabowo Halal Bihalal ke Rumah Megawati, Muzani: Sangat Akrab dengan Puan dan Keluarga
Bisa Turunkan Berat Badan hingga 30 Kg, Begini Cara dan Resep Diet Artis Korea Park Ji Hyun
VIDEO: Momen Idulfitri, WNI Bersama Pemain Timnas U-17 Salat Id di Wisma KJRI Jeddah