Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Amankan Harga dan Stok Pangan

Instruksi soal arus barang dan harga tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 23 juni 2014.

oleh Nurmayanti diperbarui 04 Jul 2014, 10:12 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 10:12 WIB
Antrean Truk
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan instruksi kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh tanah air untuk menjaga stabilitas harga dan kecukupan stok pangan saat Ramadan dan Idul Fitri  1435 H.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 23 juni 2014 itu, yang juga menyangkut kelancaran arus barang dan orang, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (4/7/2014), untuk menjaga  stabilitas harga dan kecukupan stok pangan, Mendagri memerintahkan gurbernur, bupati, dan walikota untuk:

1. Memastikan penyediaan stok pangan dalam keadaan aman selama Ramadan dan Idul Fitri, melalui pengawalan terhadap seluruh mata rantai pengelolaan produk pangan yang dibutuhkan masyarakat

2.  Melakukan Operasi Pasar untuk produk pangan tertentu melalui  pasar- pasar tradisional yang mudah dijangkau masyarakat 

3.  Menyalurkan beras untuk keluarga miskin (Program Raskin) melalui kerjasama dengan Perum BULOG setempat

Sedang dalam upaya meningkatkan kelancarkan arus barang dan orang,Mendagri Gamawan Fauzi menginstruksikan kepada para Gubernur, Bupati dan walikota:

1.  Mempercepat pembangunan dan/atau perbaikan prasarana transportasi darat, laut, dan udara menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H

2. Memastikan tersedianya sarana transportasi barang dan orang di darat, laut, dan udara dalam jumlah dan kualitas yang memadai

3. Mengawal mobilitas barang dan orang selama Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H untuk mewujudkan rasa nyaman bagi pengguna jasa transportasi

4. Mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang yang tidak terangkut oleh sarana transportasi publik, melalui pengerahan sarana transportasi milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah

5. Mengamankan kelancaran mudik lebaran dan mencegah aktivitas yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas (seperti pasar tumpah, dll).

Mendagri meminta jajarannya untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat (trantibmas), melalui koordinasi dengan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menggangu trantibmas.(Nrm/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya