Liputan6.com, Jakarta - Wacana Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan sudah lama santer terdengar. Namun baik Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri maupun pimpinan dua unit kerja itu selalu membantahnya.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), Armida Alisjahbana membeberkan salah satu target aksi Menkeu yang harus dalam 100 hari terakhir ini adalah menyusun kajian dan peta jalan sebagai landasan pembentukan Badan Penerimaan Negara.
"Itu tugas dari Pak Menkeu, apa mau spin off (memisahkan) DJP dan DJBC menjadi badan sendiri tapi tetap ada koordinasi atau seperti apa. Karena memang konteksnya adalah perencanaan dan penganggaran fiskal, salah satunya penerimaan pajak, bea cukai dan non pajak," ujar Armida di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Kata Armida, kajian dan peta jalan tersebut ditargetkan rampung pada 10 Oktober 2014 dan akan disampaikan kepada pemerintahan baru. "Jadi bukan pemerintahan sekarang, karena tujuannya supaya efektif mencapai target penerimaan negara," ucap dia.
Dia menyoroti, salah satu janji calon presiden (capres) dalam kampanye beberapa bulan lalu menargetkan kenaikan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 16 persen. Padahal posisi saat ini, rasio pajak Indonesia masih betah 12 persen.
"Sekian tahun rasio pajak kita nggak pernah lebih dari 12 persen dari PDB. Dalam rancangan teknokratik saja, targetnya 14 persen. Jadi kalau capres tetap bilang 16 persen, maka ini (pemisahan) jadi konsekuensi logis untuk mencapai 14 persen, apalagi 16 persen," tegas Armida.
Selain itu, Armida mengaku, Menkeu Chatib Basri mempunyai target aksi lain yang harus diselesaikan dalam program 100 hari terakhir. Antara lain, pertama, terselesaikan penelusuran aset kredit eks BPPN agar penyajian dalam LKPP menjadi wajar. Deadline selesai 10 Oktober 2014.
Kedua, terbitnya revisi PP Nomor 57 Tahun 2007 untuk menyesuaikan dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 2011 sehingga memungkinkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) Skala 1:50.000, termasuk data informasi geospasial dan non informasi geospasial lain menjadi nihil. Rampung diperkirakan pada 15 Agustus 2014.
Ketiga, terbitnya PP tentang Pengelolaan Anggaran dan Keuangan Desa sebagai turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15 September 2014. Ini harus selesai pada 17 September ini. Dan keempat, terbitnya PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Negara yang akan dituntaskan pada 10 Oktober 2014. (Fik/Ahm)
Menkeu Wajib Buat Kajian Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Tujuan pemisahan direktorat jenderal pajak (DJP) dan direktorat jenderal bea cukai (DJBC) untuk mencapai target penerimaan negara.
diperbarui 23 Jul 2014, 21:05 WIBDiterbitkan 23 Jul 2014, 21:05 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjalanan Karier Dalton Knecht, Kisah Pebasket yang Bangkit dari Keraguan Menjadi Kunci Lakers
15 Tips Baterai HP Awet dan Tahan Lama Tanpa Ngecas
Rumah BUMN Binaan BRI Jadi Wadah Pelaku UMKM Tingkatkan Kompetensi dan Perluas Pasar
Trump Pilih Dr. Mehmet Oz Kepala Pusat Layanan Medicare dan Medicaid AS
Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Uang Kehormatan Panwascam Minimal 50 Persen
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar
Dorong Percepatan Elektrifikasi di Tanah Air, PEVS Siap di Gelar pada 2025
Proyek Premium Jadi Senjata Lippo Karawaci Capai Target Prapenjualan
Kunci Padu Padan Ballet Sneaker untuk Bergaya Feminin Kasual
Shin Tae-yong Respons Ancaman Mundur Ketum PSSI saat Kalah Lawan Jepang
Apple bakal Rilis AirTag 2 pada 2025, Apa Saja yang Baru?
Peluang Emas di Balik Kerja Sama Slovenia-DIY, Buka Jendela Baru ke Pasar Eropa