Alasan Kartu Kuning dan SKCK Dihapus Saat Daftar Tes CPNS

Penghematan akibat pemangkasan persyaratan ini yaitu sekitar Rp

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Agu 2014, 21:30 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2014, 21:30 WIB
Tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat terobosan baru yaitu menghapus syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dan surat keterangan sehat dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Apa alasan KemenPAN-RB mengambil langkah ini?

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, terobosan ini merupakan wujud implementasi dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mempermudah para pencari kerja saat mendaftar tes CPNS.

"Kalau sudah diterima baru itu semua dilaporkan. Surat kesehatan harus bebas narkoba itu nanti saja. Jadi lebih mudah," kata Azwar di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Selain memberikan kemudahan, pemangkasan ini juga akan memberikan penghematan kepada seluruh peserta karena tidak perlu mengurus berkas-berkas itu. Sehingga para peserta yang gagal tidak perlu merasa rugi karena tidak menghabiskan uang terlalu banyak untuk mendaftar tes CPNS.

"Penghematannya bisa sampai Rp 300 miliar karena penghapusan itu," tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Azwar berpesan kepada para peserta tes untuk tidak tertipu pada calo yang menjanjikan kelulusan. Karena sistem CA
Computer Assisted Test (CAT)  dalam seleksi CPNS yang diterapkan pemerintah menjamin adanya transparansi dan bebas KKN.

"Jangan percaya sama orang. Belajar sendiri aja yang penting," tegas Azwar. (Fik/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya