Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS
Ada 7 tahapan seleksi pada setiap pendaftaran CPNS yaitu:
Pendaftaran Online di SSCN BKN
Seleksi Administrasi
Verifikasi Berkas Asli
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pengumuman Kelulusan
Pemberkasan
Syarat Umum CPNS
Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketika mendaftar, minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
Tidak memiliki catatan pidana.
Tidak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Sehat jasmani dan rohani.
Harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Bagi wanita tidak bertindik dan bertato
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia
Bagi lulusan dari luar negeri, ijazah harus disahkan dan dinilai setara dengan ijazah kesarjanaan/diploma Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Tinggi
Tidak sedang terlibat perkaran pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebelumnya
Tahapan Seleksi CPNS
1. Seleksi Administrasi
Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran
Upload dokumen pendaftaran
Verifikasi dokumen
2. Seleksi Kompetensi Dasar
1. Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
2. Materi Tes:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Intelgensia Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
3. Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes
3. Seleksi Kompetensi Bidang
1. Tes Substantif Bidang
2. Psikotes
3. Wawancara
4. Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)
4. Integrasi Nilai
1. Seleksi Kompetensi Dasar 40%
2. Seleksi Kompentensi Bidang 60%
5. Pengumuman Lulus
1. Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi
2. Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB
6. Pemberkasan Dokumen
1. Wajib melengkapi dokumen:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
3. Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
4. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
5. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
6. Surat pernyataan bebas Narkoba
Berita Terbaru
Anggaran Kena Pangkas, KPK Kurangi Barang Cetakan hingga Gelar Pertemuan Daring
Presiden Prabowo Bakal Evaluasi PSN, LAM Minta Legislator dan Senator Jembatani ke Istana
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 Februari 2025
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
4 Film Indonesia yang Bakal Tayang Lebaran 2025, Film Animasi hingga Drama
Mengapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya'ban seperti Lailatul Qadar?
Kalau Sedang Tak Punya Uang dan Gelisah, Solusinya Datanglah ke Kuburan Kata Gus Baha, Begini Hikmahnya
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan
Polri, KPK dan Kejagung Serentak Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bakal Tumpang Tindih?
Ilmuwan Kembangkan AI untuk Prediksi Badai Matahari
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024