Gaji Menteri Boleh Naik Asal Jumlah Warga Miskin Turun

Pengamat ekonomi, Faisal Basri menuturkan, bila gaji menteri maka melihat kinerja minimal selama setahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Sep 2014, 16:45 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2014, 16:45 WIB
Faisal Basri

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi, Faisal Basri mendukung wacana kenaikan gaji menteri dalam pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Upaya ini dilakukan agar mengurangi kasus korupsi yang kerap menyeret para pejabat negara, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Dia menyebut, gaji pokok Menteri yang tak menyentuh angka Rp 20 juta per bulan terbilang kecil. "Gaji Menteri di Indonesia memang kecil, hanya Rp 19 juta per bulan. Jadi pantaslah gaji menteri naik," ungkap dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Gaji sebesar Rp 19 juta, dia bilang, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga selama sebulan penuh. Hal ini yang mendorong munculnya kasus korupsi di kalangan Menteri.

"Saya bertemu dengan menteri yang jujur, dan dia bilang setahun jadi menteri, tidak cukup buat menyekolahkan anaknya. Padahal sudah saya talangi dari tabungan. Jika ada menteri punya anak tiga, lalu sekolah misalnya di Fakultas Kedokteran negeri dan swasta nggak akan cukup gajinya," terangnya.

Dengan menaikkan gaji tersebut, Faisal mengakui akan mengerek alokasi anggaran negara. Namun jumlah tersebut tidak akan membengkak terlalu besar. "Persoalan gaji bukan masalah teknis, tidak akan membebani anggaran kok. Sebab ada Dirjen yang gajinya lebih tinggi ketimbang menterinya. Seperti Sri Mulyani yang menaikkan gaji Dirjen hingga Rp 40 juta," kata dia.

Jika berniat diterapkan, Faisal menyarankan agar realisasinya menunggu kebijakan Presiden baru Jokowi hingga pemerintahan berjalan beberapa bulan. "Kalau mau naikkan gaji Menteri, dilihat dulu minimal setahun dulu. Direalisasikan jika jumlah orang miskin turun dan rakyat sejahtera," tandasnya. (Fik/Ahm)

 

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya