Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara belum mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat meski sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukyar mengatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) karena masih menentukan kuota ekspor konsentrat.
"Kuota ekspor kan mengacu ke kapasitas smelter yang dibangun," kata Sukhyar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Sukhyar mengungkapkan, pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang digunakan Newmont dibangun oleh PT Freeport Indonesia nantinya akan digunakan bersama oleh kedua perusahaan tersebut.
Kapasitas smelter yang dibangun Freeport mencapai 400 ribu ton tembaga katoda. Sehingga membutuhkan bahan baku konsentrat sebesar 1,6 juta ton. Sementara kuota ekspor Freeport dan Newmont tidak boleh lebih dari 1,6 juta ton per tahun.
"Newmont kan sebagai pemasok konsentrat ke smelter itu. Mereka (Freeport dan Newmont) harus duduk bersama membicarakan besaran pasokan ke smelter," tutur Sukhyar.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan.
Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto mengungkapkan, dengan ditandatangani amandemen tersebut maka Newmont bisa segera melakukan kembali kegiatan produksi tembaganya.
"Pemahaman pemerintah dengan kita itu relatif lebih cepat dicapai dan dengan demikian yg paling penting semuanya ini batu hijau akan segera dapat beroperasi kembali," ungkapnya. (Pew/Ahm)
Â
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!