OJK akan Luncurkan Program Asuransi Mikro Standar

Deputi OJK, Dumoly Pardede, pihaknya akan meluncurkan asuransi mikro standar pada 1 Oktober di Surabaya, Jawa Timur.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Sep 2014, 19:21 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 19:21 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan program standar asuransi mikro. Peluncuran ini akan dilakukan pada Oktober 2014.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Dumoly Freddy Pardede mengatakan, lauching tersebut akan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2014 .

"OJK dan asosiasi industri akan launching program pertama asuransi mikro standar. Awal Oktober, tanggal 1 di Surabaya. Ketua Dewan Komisioner OJK (Muliaman D Hadad) akan hadir dan me-launching," ujar Dumoly di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).‬

Dia menjelaskan, produk asuransi mikro yang dipasarkan tersebut terdiri dari empat jenis, antara lain asuransi kecelakaan diri (personal accident), asuransi meninggal (term life) dan asuransi kredit mikro (credit life). Selain itu, terdapat pula santunan kesehatan (health cash plan) dan asuransi kebakaran.‬

OJK bersama asosiasi perasuransian, yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menyusun produk standar asuransi mikro.‬

"Untuk AAJI, mereka menyediakan siPeci atau Asuransi Penuh Cinta yang memberikan manfaat meninggal dunia karena sebab alami maupun kecelakaan," kata Dumoly.

AAUI menyediakan Warisanku untuk kecelakaan diri, Rumahku untuk asuransi kebakaran rumah tinggal, stop usaha untuk gempa dan tsunami, stop usaha untuk erupsi gunung. AASI menyediakan produk standar berupa asuransi mikro syariah siBijak. Produk ini berupa asuransi jiwa dan santunan pemakaman.

(Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya