Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum menghitung harga rumah yang akan diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono usai pensiun.
Padahal tenggat waktu sebulan sebelum kedua pemimpin itu lengser pada 20 Oktober 2014. Artinya batas waktu perhitungan harga sesuai dengan spesifikasi rumah jatuh pada 20 September ini.Â
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wapres.
Namun tinggal empat hari lagi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengaku belum menerima pengajuan spesifikasi rumah Presiden SBY dan Wapres Boediono dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
"Spesifikasi rumah SBY dan Boediono belum saya terima. Itukan antara menteri dan menteri baru turun ke saya. Tapi saya sendiri belum menerima. Jadi perhitungan (harga rumah) belum dilakukan," ungkap dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Selain karena alasan tersebut, Hadiyanto mengaku, kesulitan mencari rumah yang benar-benar layak sebagai kewajiban negara terhadap mantan Presiden dan mantan Wapres.
"Karena kita perlu mencari tempat yang benar-benar cocok untuk SBY dan Boediono, juga kelayakannya, mudah pengamanannya dan sebagainya," jelas dia.
Sayang ketika ditanyakan lebih jauh mengenai target Kementerian Keuangan untuk pengajuan rumah mantan Presiden dan mantan Wapres, Hadiyanto enggan memberikan jawaban pasti. "Itu tanyakan saja ke Sekneg," pungkasnya.(Fik/Nrm)
Â
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Â