Dirjen Pajak: Kasus Asian Agri Jadi Pelajaran Wajib Pajak Lain

Penolakan banding dua anak usaha Asian Agri Group di Pengadilan Pajak menjadi sejarah perpajakan Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Nov 2014, 16:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 16:00 WIB
Fuad Rahmany
(Foto: Pajak.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Penolakan banding dua anak usaha Asian Agri Group yaitu PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati oleh Pengadilan Pajak dinilai menunjukan tegaknya proses peradilan di Indonesia.

"Ini jadi positif bagi penegakan hukum Indonesia di masa yang akan datang," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany usai menghadiri pembacaan putusan di Pengadilan Pajak Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Menurut Fuad, hal tersebut menjadi pelajaran untuk wajib pajak, agar tidak mencoba melakukan penyimpangan pajak.
"Dan satu pesan bagi wajib pajak jangan coba-coba melakukan penyimpangan pajak itu saja," tuturnya,

Fuad menambahkan, penolakan banding tersebut menjadi sejarah perpajakan Indonesia. Pasalnya, masih jarang kasus pajak besar bisa dimenangkan Direktorat Jenderal Pajak.

"Ini satu sejarah dalam kasus perpajakan Indonesia ini satu kasus besar, saya harapkan ini positif," ungkapnya.

Fuad pun mengaku senang atas putusan tersebut. Tak hanya dua anak usaha, Direktrorat Jenderal Pajak masih akan menghadapi 12 anak usaha dari Asian Agri Group.

"Tanggapannya ya Alhamdulillah ini baru dua perusahaan dari 14 perusahaan, dari majelis 15 A 15 B," tutup dia. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya