Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Yogyakarta dan Jawa Timur (Jatim) karena menetapkan UMK.
Baca Juga
"Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK," jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta Senin (24/11/2014).
Advertisement
Besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota berlaku mulai 1 Januari 2015.
Lengkapnya berikut daftar besaran UMP di Jabar, Jateng, Yogyakarta dan Jatim seperti dirangkum Liputa6.com, Senin (24/11/2014:
Jabar
UMK 2015 diumumkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung pada Jumat, 21 November lalu. UMK di Jabar rata-rata naik 16,18 persen menjadi Rp 1.887.619 per bulan, dari sebelumnya Rp 1.621.961.
Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.
Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.
Berikut rinciannya:
1. Kota Bandung Rp 2.310.000
2. Kota Cimahi Rp 2.001.200
3. Kabupaten Bandung Rp 2.001.195
4. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637
5. Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195
6. Kabupaten Subang Rp 1.900.000
7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000
8. Kabupaten Karawang Rp 2.957.450
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000
10. Kota Bekasi Rp 2.954.031
11. Kota Depok Rp 2.705.000
12. Kabupaten Bogor Rp 2.590.000
13. Kota Bogor Rp 2.658.155
14. Kab Sukabumi Rp 1.940.000
15. Kota Sukabumi Rp 1.572.000
16. Kab Cianjur Rp 1.600.000
17. Kab Garut Rp 1.250.000
18. Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000
20. Kab Ciamis Rp 1.131.862
21. Kota Banjar Rp 1.168.000
22. Kab Majalengka Rp 1.245.000
23. Kab Cirebon Rp 1.400.000
24. Kota Cirebon Rp 1.415.000
25. Kab Kuningan Rp 1.206.000
26. Kab Indramayu Rp 1.465.000
27 Kab Pangandaran Rp 1.165.000
Advertisement
Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranomo telah menetapkan UMK 2015 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng pada 20 November 2014. Rata-rata UMK di Jateng naik 14,96 persen.
UMK tertinggi berada di Kota Semarang, UMK paling rendah di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Banyumas. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.
Berikut rinciannya:
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menekan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 252/Kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di DIY.
Berdasarkan SK tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Yogyakarta dan UMK terendah di Gunung Kidul.
Berikut rinciannya:
1. Kota Yogyakarta Rp 1.302.500
2. Kabupaten Sleman Rp 1.200.000
3. Kabupaten Bantul Rp 1.163.800
4. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.138.000
5. Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.108.249
Advertisement
Jatim
Gubernur Jatim Soekarwo telah menetapkan besaran UMK 2015 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. UMK 2015 di Kota Surabaya berada di posisi tertinggi, sedangkan UMK terendah untuk Kabupaten Magetan.
Keputusan besaran UMK 2015 di Jatim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014
Berikut rinciannya:
1. Kota Surabaya Rp 2.710.000
2. Kabupaten Gresik Rp 2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000
6. Kabupaten Malang Rp 1.962.000
7. Kota Malang Rp 1.882.250
8. Kota Batu Rp 1.817.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.725.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
11. Kota Pasuruan Rp 1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.556.800
13. Kabupaten Jember Rp 1.460.500
14. Kota Mojokerto Rp 1.437.500
15. Kota Probolinggo Rp 1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.410.000
18. Kota Kediri Rp 1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.311.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.305.250
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000
26. Kabupaten Blitar Rp 1.260.000
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500
28. Kota Madiun Rp 1.250.000
29. Kota Blitar Rp 1.250.000
30. Kabupaten Sampang Rp 1.243.200
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.231.650
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.209.900
33. Kabupaten Madiun Rp 1.201.750
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.196.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.150.000
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.150.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.150.000
(Ndw/Igw)