Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengungkapkan, kewajiban bagi industri mainan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk mainan anak belum dijalankan sepenuhnya sampai saat ini. Padahal pemberlakukan aturan tersebut sudah diberi banyak kelonggaran.
Direktur Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah menjelaskan, masih banyak usaha kecil yang belum menjalankan kewajiban SNI hingga saat ini. Hal tersebut terjadi lantaran masih banyak kendala yang dihadapi industri mainan skala kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
"SNI mainan ini masih bermasalah. Meskipun kementerian menyiapkan dana sekitar Rp 2,5 miliar untuk membiayai industri kecil tersebut, tetapi ternyata dana tersebut hanya bisa untuk 100 sertifikasi saja. Kami akan coba benahi. Jadi belum bisa diterapkan secara maksimal," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).
Selain masalah dana, yang membuat industri kecil masih kesulitan mendapatkan sertifikasi SNI yaitu soal perizinan di tingkat daerah. Menurut Euis, proses sertifikasi di daerah memakan waktu sehingga industri menjadi enggan untuk mengurusnya.
"Perizinan di daerah masih bermasalah. Mereka mengatakan izin ini biayanya mahal, tidak punya uang. Tetapi proses produksi mereka harus ada penyesuaian sehingga mereka butuh waktu dan biaya untuk mendapatkan produk sesuai SNI ini," lanjutnya.
Sementara itu, untuk mengatasi masalah SNI ini, Euis akan meminta perusahaan besar sebagai retail yang menjual produk untuk membantu IKM mendapatkan SNI. Hal ini akan dia coba pada salah satu departemen store di Indonesia yaitu Matahari Departemen Store untuk produk pakaian bayi.
"Seperti pakaian bayi, saya minta Matahari sebagai holding company. Matahari yang wajib men-SNI-kan. Sedangkan IKM yang lain tinggal setor ke Matahari. Otomatis branding-nya menjadi Matahari," tandasnya.
Untuk diketahui, aturan mengenai kewajiban SNI bagi produk mainan ini seharusnya mulai berlaku pada 30 April 2014. Namun kemudian diundur selama enam bulan karena masih banyak yang belum siap. (Dny/Gdn)
Hingga Saat Ini, IKM Masih Belum Penuhi Kewajiban SNI Mainan
Aturan mengenai kewajiban SNI bagi produk mainan ini seharusnya mulai berlaku pada 30 April 2014.
diperbarui 25 Nov 2014, 17:05 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 17:05 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Nyoblos di Pilgub DKI Jakarta 2024, Tiga Paslon Terdaftar di TPS Berbeda hingga Ahok dan Istri yang Curi Perhatian
Nyoblos Pilkada 2024, Cawagub Rano Karno Yakin 1 Putaran
VIDEO: Menhan ASEAN Bertemu Amerika dan Tiongkok, Bahas Sengketa Maritim
Otorita IKN Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024 Via Zoom Mulai 28 November
Kehilangan iPhone, Pemilik Buat Pengumuman Ancam Kirim Santet ke Pencurinya
Sentilan Keras Ustadz Das'ad Latif tentang Larangan Tidur di Masjid, Kisahkan Para Sahabat Nabi
Ditanya Pilih Siapa di Pilkada Jawa Barat, Prabowo: Rahasia
Megawati-Puan Akan Nyoblos Pilkada Jakarta 2024 di Kebagusan Jakarta Selatan
Memahami RAV Endpoint Protection: Keamanan Komprehensif untuk Perangkat Anda
Tradisi Khofifah Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua di Hari Pencoblosan Tiap Ikut Pilgub Jatim
Quick Count Pilkada 2024, Simak Langsung Melalui Link Ini
Anies Baswedan Gestur 3 Jari Saat Nyoblos di Lebak Bulus: Kita Ingin Jakarta Menyala