Liputan6.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) akan segera menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara secara daring, untuk peserta CPNS 2024 yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Secara jadwal, tahap Seleksi Kompetensi Bidang Wawancara di Otorita IKN ini akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada 28 November hingga 7 Desember 2024.
Baca Juga
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, meminta agar para peserta CPNS 2024 di Otorita IKN segera mengecek pengumuman jadwal pelaksanaan wawancara.
Advertisement
"Pelaksanaan SKB Wawancara akan dilaksanakan pada 28 November hingga 7 Desember 2024. Pembagian jadwal pelaksanaan wawancara SKB CPNS di Otorita IKN sudah dapat diakses melalui website resmi," ujar Troy dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).
Troy mengatakan, para peserta wajib hadir melalui aplikasi Zoom Meeting sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan panitia. Nantinya, peserta akan diwawancarai langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Otorita IKN.
"SKB Wawancara akan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Saya harap para peserta segera mengecek jadwal pelaksanaannya dan mematuhi panduan dan tata tertib yang berlaku," pintanya.
Adapun jadwal lengkap pelaksanaan SKB Wawancara di Otorita IKN dapat dilihat dalam Pengumuman Nomor Peng-6/OIKN.1/2024 tentang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara Calon Pegawai Negeri Sipil Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2024, melalui laman www.ikn.go.id/karier.
Tahapan SKB sendiri terdiri dari SKB Wawancara dan SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN. Sementara SKB CAT BKN akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi, yang akan diumumkan selanjutnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://www.ikn.go.id/karier, dan https://www.instagram.com/ikn_id/.
Ini Perbedaan PPPK dan CPNS
Penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) umumnya terdiri dari dua kategori lowongan. Yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara keduannya.
Berdasarkan regulasi tersebut, perbedaan mendasar yakni status kepegawaian. Di mana PNS diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki status kepegawaian permanen. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Namun dari sisi peran dan fungsi, keduanya memiliki peran yang sama sebagai ASN, yakni menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun, PPPK lebih difokuskan pada jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian atau kompetensi khusus.
Seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui proses terbuka berdasarkan sistem merit. Namun, penempatan PPPK biasanya lebih fleksibel dan fokus pada kebutuhan proyek atau jabatan tertentu. PPPK cocok untuk tenaga profesional berpengalaman, sementara CPNS lebih ideal untuk karir jangka panjang di pemerintahan.
Advertisement
Pengangkatan dan Masa Kerja
PNS diangkat untuk jabatan secara permanen dengan batas usia pensiun tergantung jabatan, misalnya 58 tahun untuk pejabat pelaksana dan 60 tahun untuk pejabat tinggi. Sedangkan masa kerja PPPK tergantung pada durasi perjanjian kerja yang disepakati dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan hari tua. Hal ini merupakan perubahan signifikan, karena sebelumnya jaminan pensiun hanya diberikan kepada PNS. Skema yang digunakan adalah defined contribution, yaitu sistem iuran pasti yang melibatkan kontribusi dari pemerintah dan ASN.