Kuota BBM Subsidi Habis, Pemerintah Enggan Temui DPR

Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, pihaknya tidak melanggar UU soal kuota BBM bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Des 2014, 23:39 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 23:39 WIB
Sudirman Said
Sudirman Said (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap tidak ingin temui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  mengajukan tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, meski konsumsi terlampaui.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, pemerintah memerintahkan Pertamina tetap akan menyalurkan BBM bersubsidi sampai akhir tahun.

"Soal kuota prinsipnya adalah kami tetap menggunakan kuota yang telah ditetapkan tapi menuju ke akhir tahun. Pertamina akan mendapatkan tugas dari Pemerintah untuk tetap menyediakan BBM dengan harga subsidi," kata Sudirman, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Ia pun membantah telah melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jika tetap menyalurkan BBM bersubsidi meski kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2014 sebesar 46 juta Kilo liter (Kl) terlampaui.

Lantaran, pihak pemerintah tidak meminta tambahan kuota Ke DPR. "Melanggar UU kalau kami minta kuota lagi, kuotanya tidak ditambah. Yang dilanggar apa? kami tidak minta kuota lagi," tutur Sudirman.

Menurut Sudirman, konsumsi BBM bersubsidi hanya sedikit melampaui kuota. BBM bersubsidi yang disalurkan Pertamina akan diganti oleh pemerintah tetapi dananya tidak berasal dari APBN.

"Sedikit, seminggu paling, jadi kecil sekali. Yang penting masyarakat tetap dapat harga barang bersubsidi, kemudian Pemerintah menugaskan pada Pertamina, sudah. Nggak perlu minta kuota lagi pada DPR, nggak ada yang dilanggar. Yang mengganti Pemerintah," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya