1 Minggu, Masa Transisi Urus Izin di BKPM Pakai Sistem Online

Kepala BKPM, Franky Sibarani menuturkan, ada masa transisi selama satu minggu terkait pemberian izin usaha secara online di BKPM.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Des 2014, 19:16 WIB
Diterbitkan 11 Des 2014, 19:16 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Jokowi-JK membuka pintu investasi bagi pihak asing, dengan menjanjikan proses pemberian izin yang lebih cepat, tanpa birokrasi yang membuat rumit.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan menunjang pemberian izin tersebut dengan meluncurkan pendaftaran izin usaha secara online.

"Tanggal 15 Desember (Senin depan) kami akan launching pendaftaran dengan sistem online. Di mana pendaftar itu tidak perlu datang ke BPKM tetapi cukup dengan melalui onlinea atau email saja," kata Franky di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Ia memaparkan akan ada masa transisi dan diprediksi hanya berlangsung selama 1 minggu. Franky melihat mulai Senin mendatang masyarakat akan dibiasakan mengurus secara online.

"Transisi mungkin cuma satu minggu saya kira karena bisa saja orang datang ngasih karena merasa sistemnya lama harus tatap muka, ya kan. Dan dia kaget karena tidak ada yang melayani lagi," tuturnya.

Sebelumnya, saat menerima puluhan CEO dari perusahaan internasional, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajak mereka untuk berinvestasi.

"Sekarang adalah waktunya berinvestasi. Kami terbuka untuk berdiskusi," kata JK.

Para CEO yang hadir di antaranya berasal dari perusahaan Ford, Chevron, GE, Sampoerna, Nike, Mark and Co, Intel, Google, Exon Mobile, HP, dan Freeport. JK menerima para CEO tersebut dengan didampingi Menteri Perdagangan Rahmat Gobel dan Kepala BPKM Franky Sibarani. (Silvanus A/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya