Liputan6.com, Jakarta - Keterlambatan penerbangan (delay) bukan hal yang baru di dunia penerbangan. Banyak maskapai penerbangan menganggap keterlambatan tersebut sebagai hal yang biasa dan tak ada perbaikan. Padahal masalah delay tersebut sangat membuat penumpang rugi.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David M.L Tobing menjelaskan, seharusnya pemerintah meningkatkan sanksi pada maskapai yang sering delay. Hal itu supaya memberi efek jera pada maskapai serta meningkatkan kepuasan konsumen.
Selama ini aturan terkait dengan delay sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 tahun 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan jika mengalami delay lebih dari 4 jam maka pihak maskapai mesti mengganti rugi pelanggan sebesar Rp 300 ribu.
"Memang kedepan BPKN merekomendasi Permen 77 ditegaskan lagi sanksi delay. Mungkin sebenarnya tidak terpaku Rp 300 ribu dan 4 jam. Ketika sudah terlambat 30 menit sampai 120 menit sudah ada tanggung jawab yang harus dilakukan maskapai," ujarnya, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dia mengatakan, dalam rekomendasi tersebut maskapai penerbangan mesti sesegara mungkin mengalihkan ke penerbangan lain dengan waktu yang terdekat dengan jadwal.
"Kalau misal 8.00 WIB penerbangan tertentu tapi sudah mengumumkan bahwa ini terlambat jam 11.00 WIB. Bapak atau Ibu minta yang 8.30 WIB atau yang 9.00 dan itu gratis," lanjut dia.
Namun demikian, David mengakui selama ini jaminan konsumen untuk penerbangan semakin baik. Misalnya, untuk kehilangan bagasi dulu hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta dengan penghitungan minimal beban 20 kg dikali Rp 100 ribu per kg. Sekarang, minimal konsumen mendapat Rp 4 juta dengan hitungan 20 kg dikali Rp 200 per kg-nya.
"Dalam Permen tersebut masih terbuka si konsumen mendapat lebih tetapi dengan menggugat ke pengadilan," lanjutnya.
Tak sekadar itu, perkembangan lain ditunjukan untuk asuransi penumpang yang meninggal dunia, dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 1,25 miliar.
"Saat ini tidak membedakan tingkat sosial, semua penumpang pasti sama," tandas dia. (Amd/Gdn)
BPKN Minta Pemerintah Perketat Sanksi Bagi Maskapai yang Delay
Jika mengalami delay lebih dari 4 jam maka pihak maskapai mesti mengganti rugi pelanggan sebesar Rp 300 ribu.
diperbarui 17 Des 2014, 18:55 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 18:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Pindah Rumah Tanpa Lelah: Panduan Lengkap untuk Pindahan yang Efisien dan Menyenangkan
Kapolri Dampingi Menko Polkam Tinjau Keamanan Gereja Jelang Ibadah Malam Natal
Kilas Balik M6 World Championship 2024, Dominasi dan Rekor Baru yang Tercipta
Hoaks Seputar Bansos Makin Beragam, Simak Kumpulannya
Ray Rangkuti soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Satu Minggu Setelah Pemecatan Jokowi dan Keluarga
Kaleidoskop 2024: Heboh Luhut Tak Setuju Mantan Bos Pertamina Dibui
Waktu Bersama Manchester City Segera Habis, Kevin De Bruyne di Persimpangan Jalan
Indra Bekti Ungkap Doa dan Harapan untuk Kehidupannya Tahun 2025
Fungsi Eritrosit adalah Kunci Kesehatan Tubuh: Memahami Peran Vital Sel Darah Merah
Tips Rubik: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Lanjutan
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 24 Desember 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
350 Quote Pendaki Gunung yang Menginspirasi dan Memotivasi