Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam salah satu poinnya, melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Fitrah Bukhari menilai larangan itu berpotensi melanggar hak konsumen.
Baca Juga
"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang," kata Fitrah dalam keterangan diterima.
Advertisement
Fitrah menambahkan, aturan dibuat akan dikhawatirkan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Padahal konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka.
"Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membut konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban. Sebab, konsumen akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat, hal ini tentu menggangu kenyamanan konsumen" jelas Fitrah.
Fitrah mengingatkan, Bali dikenal dengan sektor pariwisata. Maka dengan kebijakan terkait konsumen sektor Pariwisata potensial yang akan paling terkena dampak, karena akan kesulitan mencari AMDK yang memudahkan konsumen.
"Jadi perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi surat edarannya, apakah produk alternatif telah merata dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen," wanti Fitrah.
Apresiasi
Namun demikian, Fitrah mengapresiasi semangat Gubernur Bali untuk kebersihan lingkungan dengan mengurangi sampah plastik. Meski begitu, cara yang dilakukan juga harus tepat.
"Jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak. Kami mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen," dia menandasi.
Advertisement
