Liputan6.com, Jakarta- Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menerapkan pelarangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pribadi pada tahun depan.
Kepada BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, meski harga BBM bersubsidi sudah mendekati dengan harga keekonomian karena masih ada subsidi konsumsinya akan dikendalikan.
"Selama ada subsidi ada pengendalian dong," kata Andy di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Andy mengungkapkan, BPH Migas akan menerapkan pelarangan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi pada 2015.
"Yang lama-lama saja. Misalnya Peraturan Menteri Nomor 1 direvisi, target sasarannya mobil-mobil pribadi misalnya. BPH mengusulkan itu," tutur Andy.
Selain itu, jumlah kran (nozzle) BBM bersubsidi pada Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) akan dikurangi, sehingga dapat mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.
"Jumlah nozzle yang subsidi dikurangi. Supaya orang investasi di SPBU, itu dasarnya bukan pada BBM subsidi tapi non subsidi. Kalau dasarnya dari subsidi bahaya," pungkasnya. (Pew/Ndw)
BPH Migas Larang Mobil Pribadi Pakai BBM Subsidi di 2015
BPH Migas berencana menerapkan pelarangan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi pada tahun depan.
diperbarui 17 Des 2014, 19:24 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 19:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Luar Biasa, Manfaat Bikin Kopi Sendiri di Pagi Hari Menurut Gus Baha
Ciri Tekanan Darah Rendah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Rekomendasi Tempat Berburu 'Sunrise' di Sumatera Barat
Eks Penyidik KPK Ungkap Aksi Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP
Pemilik Manchester United Susun Rencana Ekstrem di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Semua Pemain Dijual
Pengalaman Pijat ala Bali di Swiss, Harganya Bikin Syok
Fakta-Fakta Icarus, Bintang Paling Jauh yang Ditemukan
3 Peristiwa Besar Isyarat Kedatangan Dajjal Jelang Kiamat, Sudahkah Terjadi?
Menelusuri Keindahan Pantai Bama, Wisata Alam di Taman Nasional Baluran
Belasan Anggota Kena Sanksi di Kasus DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-Bersih Polri
Imlek 2025, Panduan Warna dan Aksesori Pembawa Hoki di Tahun Ular Kayu
Apakah Dzikir Bilangannya Harus Banyak? Simak Penjelasan UAH