Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ada beberapa hal yang diatur dalam Permendag ini. Pertama, definisi industri kecil dan menengah (IKM) pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yaitu industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki SLK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal.
Ketiga, setiap 1 Deklarasi Ekspor hanya dapat digunakan untuk 1 kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
Keempat, IKM pemilik ETPIK mengirim Deklarasi Ekspor melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu Online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Kelima, ketentuan mengenai Deklarasi Ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
"Inti dari Permendag yang baru ini adalah mengatur penyertaan dokumen Deklarasi ekspor bagi IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki SLK pada saat melakukan ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Selain itu, Kemendag juga akan mengeluarkan daftar IKM pemilik ETPIK yang diperbolehkan mengekspor produk industri kehutanan yang tercantum dalam Permendag tersebut.
"Apabila dalam daftar tersebut IKM belum terdaftar, maka dapat diusulkan untuk ditambahkan dalam daftar," lanjutnya.
Seperti diketahui, Permendag 64/M-DAG/PER/10/2012 menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2013 ekspor produk industri kehutaan hanya dapat dilakukan oleh ETPIK yang telah memiliki SLK, kecuali produk mebel.
Setiap kali melakukan ekspor, ETPIK pemilik SLK melampirkan Dokumen V-Legal yang merupakan dokumen pelengkap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sekaligus merupakan bukti legalitas produk perkayuan yang diekspornya.
Dengan ditertibkannya Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 maka Peremendag 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Dny/Gdn)
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Legalitas Kayu
Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
diperbarui 29 Des 2014, 16:48 WIBDiterbitkan 29 Des 2014, 16:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Turun Tipis di Tengah Gencatan Senjata Israel-Hezbollah
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 28 November 2024, Ada BRMS hingga SSIA
Threads Kantongi 35 Juta Penguna Baru pada November 2024
Masuk PNS Hasil Nyogok, Apakah Gaji Selamanya Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Fakta Menarik Gunung Buyung di Bandung, Jalur Pendakian Lewati Hutan Bambu dan Rotan
Borussia Dortmund Petik Poin Sempurna di Markas Dinamo Zagreb
Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Apa Itu Sifat Hedonisme: Memahami Gaya Hidup yang Mengutamakan Kesenangan
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Siapa Lebih Unggul?
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita
Ciliwung Meluap, 10 RT di Kampung Melayu Terendam Banjir hingga 2,5 Meter
Unik, Pria Ini Dapat Rp 762 Juta Gara-Gara Tidur di Kantor