Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ada beberapa hal yang diatur dalam Permendag ini. Pertama, definisi industri kecil dan menengah (IKM) pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yaitu industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki SLK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal.
Ketiga, setiap 1 Deklarasi Ekspor hanya dapat digunakan untuk 1 kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
Keempat, IKM pemilik ETPIK mengirim Deklarasi Ekspor melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu Online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Kelima, ketentuan mengenai Deklarasi Ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
"Inti dari Permendag yang baru ini adalah mengatur penyertaan dokumen Deklarasi ekspor bagi IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki SLK pada saat melakukan ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Selain itu, Kemendag juga akan mengeluarkan daftar IKM pemilik ETPIK yang diperbolehkan mengekspor produk industri kehutanan yang tercantum dalam Permendag tersebut.
"Apabila dalam daftar tersebut IKM belum terdaftar, maka dapat diusulkan untuk ditambahkan dalam daftar," lanjutnya.
Seperti diketahui, Permendag 64/M-DAG/PER/10/2012 menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2013 ekspor produk industri kehutaan hanya dapat dilakukan oleh ETPIK yang telah memiliki SLK, kecuali produk mebel.
Setiap kali melakukan ekspor, ETPIK pemilik SLK melampirkan Dokumen V-Legal yang merupakan dokumen pelengkap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sekaligus merupakan bukti legalitas produk perkayuan yang diekspornya.
Dengan ditertibkannya Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 maka Peremendag 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Dny/Gdn)
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Legalitas Kayu
Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
diperbarui 29 Des 2014, 16:48 WIBDiterbitkan 29 Des 2014, 16:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Windows 10 dan 11, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Upgrade
Perbedaan Rokok dan Vape, Jadi Mana yang Lebih Aman?
Perbedaan RPL dan Non RPL, dari Syarat hingga Proses Seleksinya
350 Caption Hutan Singkat Penuh Makna untuk Media Sosial
Apa Itu Nikah Siri: Pengertian, Hukum, dan Dampaknya
Perbedaan RPP dan Modul Ajar, Jadi Panduan Lengkap untuk Pendidik
Perbedaan Xiaomi dan Redmi, dari Software hingga Antarmuka Pengguna
Apa itu NPWP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Subsidi Beralih ke BLT, Harga BBM Tetap Naik?
Tren Kesehatan yang Perlu Diperhatikan di 2025, Pola Hidup Sehat Jadi Prioritas
Megawati Singgung Tagline Indonesia Emas: Kita Itu Namanya Indonesia Raya
Liverpool dan Manchester City Tertarik, Bayern Munchen Tetapkan Harga Segini untuk Leroy Sane